Thursday, August 25, 2011

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II

Kementerian Perhubungan
SESUAI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 41 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA MAKA KINI KANTOR ADMINISTRATOR BANDAR UDARA POLONIA TELAH BERUBAH MENJADI KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA.


Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kantor Otoritas Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala.

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Kantor otoritas bandar udara menyelenggarakan fungsi:
1.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara.

2.Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di Bandar udara.

3.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara. 


4.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara.

5.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP).

6.pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan Bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan.

7.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara.

8.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara.

9.Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercia).


10.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara.

11.Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.
 


Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas :
a.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama

b.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I

c.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II


Susunan organisasi
1.Bagian Tata Usaha

2.Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara

3.Bidang Angkutan Udara dan Kelaikudaraan

4.Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat

5.Kelompok Inspektur Penerbangan

6.Kelompok Jabatan Fungsional


Bagian tata usaha mempunyai tugas:
Melaksanakan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Bidang pelayanan dan pengoperasian bandar udara mempunyai tugas:
Melaksanakan penyiapan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas dan peralatan bandar udara, pelayanan dan pengoperasian bandar udara, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara, penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP), pelestarian lingkungan bandar udara, fasilitas dan peralatan navigasi penerbangan, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan, dan pengoperasian bandar udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.

Bidang pelayanan dan pengoperasian bandar udara terdiri atas:
Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pengaturan fasilitas, peralatan dan pelayanan bandar udara serta penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian peralatan dan fasilitas bandar udara serta navigasi penerbangan, tarif jasa kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara serta pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional fasilitas, peralatan dan pelayanan bandar udara dan navigasi penerbangan.

Seksi Pengoperasian Bandar Udara mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana induk bandar udara, pelestarian lingkungan, sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.

Bidang Angkutan Udara dan Kelaikudaraan mempunyai tugas:
Melaksanakan penyiapan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan angkutan udara, serta penyiapan pengawasan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kinerja operasional pelayanan
kegiatan angkutan udara dan pengoperasian pesawat udara, pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pcsawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (noncommercial) serta pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi kegiatan penerbangan internasional (Facilitation/FAL).

Bidang angkutan udara dan kelaikudaraan terdiri atas:
Seksi Angkutan Udara mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan udara dan kegiatan usaha penunjang angkutan udara, penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan tarif jasa angkutan udara dan penunjang angkutan udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pclayanan kegiatan angkutan udara serta pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi kegiatan penerbangan internasional (Facilitation/FAL)

Seksi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pengawasan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan
ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kinerja operasional pelayanan pengoperasian pesawat udara serta pemberian sertifikat kelaikudaraan standar
lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial).



Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas:
Melaksanakan penyiapan pengaturan fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat, penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat, sertifikat kompetensi dan lisensi personel keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat.

Bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat terdiri atas:
Seksi Keamanan Penerbangan mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, kegiatan usaha jasa penanganan pengangkutan barang berbahaya (Regulated Agent), penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan standar kinerja operasional keamanan penerbangan, sertifikat kompetensi dan lisensi personil, keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya serta pengujian, penilaian dan pemeriksaan usulan izin serta pengawasan pergerakan orang dan kendaraan di daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area / SRA) pada Bandar udara yang diusahakan dan menjadi tempat kedudukan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Seksi Pelayanan Darurat mempunyai tugas:
Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan fasilitas dan peralatan pelayanan darurat, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan pelayanan darurat, sertifikat kompetensi dan lisensi personil, PKP-PK serta
salvage.


Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas:
Melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kelompok inspektur penerbangan mempunyai tugas:
Melakukan audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), pemantauan (monitoring), survei dan pengujian (test) angkutan udara, bandar udara, navigasi pcncrbangan, kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara serta keamanan penerbangan.


Untuk mendapat info lebih jelas mengenai Kantor Otoritas Bandar Udara khususnya Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II

4 comments:

  1. ada gambar pas bandaranya gak pak

    ReplyDelete
  2. Maaf, gambar pas bandara memang tidak diposting pak, seandainya memang diperlukan silahkan datang ke kantor.

    Trims.

    ReplyDelete
  3. mas, bisa minta info alamat, nomor telpon dan fax kantor otoritas bandara yang baru?

    terimakasih

    ReplyDelete
  4. mas, bisa minta info alamat, nomor telpon dan fax kantor otoritas bandara yang baru?

    terimakasih

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan sopan. trims.