Thursday, August 25, 2011

Sticker / Platform

DAFTAR ISTILAH

Tanda Izin Masuk kendaraan/ peralatan ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut Stiker adalah tanda izin terhadap kendaraan/peralatan untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.

Stiker adalah tanda pengenal khusus bagi kendaraan/Peralatan yang dioperasikan di Bandar Udara dan jenisnya terdiri dari Stiker Tahunan atau Bulanan.

Kendaraan/peralatan adalah alat yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional di bandar udara sesuai dengan peruntukannya.

Cargo Area adalah area pergudangan di bandar udara.

Sisi Udara merupakan bagian dari bandar udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan bukan daerah publik.

Sertifikasi Kelaikan Operasi adalah Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bukti terpenuhinya persyaratan teknis dan spesifikasi fungsional suatu GSE.

Uji Laik Operasi adalah pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan beroperasi di sisi udara meliputi pemeriksaan perlengkapan teknis dan keselamatan penerbangan.


A. JENIS STIKER KENDARAAN/PERALATAN NPA
Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan public (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut.
1. Stiker Platform
Daerah operasi bagi kendaraan/peralatan yang memakai stiker warna merah bertuliskan PLATFORM meliputi :
a. Apron,
b. Gate,
c. Service Road,
d. Taxi Way, dan
e. Runway.


Jenis kendaraan yang harus memiliki Stiker Platform:
a. Peralatan Penunjang Pelayanan Pesawat Udara di darat (GSE),
b. PKP-PK,
c. Patroli,
d. AMC (Follow Me),
e. Ambulance,
f. Pengisian bahan baker,
g. Catering, dan
h. Airport maintenance.

2. Stiker NPA (Non Public Area)
Daerah operasi bagi kendaraan/peralatan yang memakai stiker warna merah bertuliskan NPA meliputi :
a. Daerah Sisi Udara yaitu service road, gate, taxi way dan runway.
b. Fasilitas Vital yaitu Gedung Tower, Gedung Operasi Lalu Lintas Penerbangan, Gedung Radar, Gedung Listrik, Gedung Pemancar dan Penerima, Gedung PKP-PK, Gedung Meteorologi, Landasan, taxi way dan Peralatan Penunjang Navigasi Penerbangan.
c. Area Kargo Lini I yaitu Area Gudang Kargo Domestik dan Internasional.
Jenis kendaraan yang memiliki Stiker NPA : jenis kendaraan selain tersebut diatas, antara lain:
a. Untuk kendaraan operasional jenis jeep, pick up dan mini bus (sid 2 ton);
b. Untuk kendaraan operasional jenis bus, truk dan kendaraan sejenisnya (di atas 2 ton).

3. Stiker RPA (Restricted Public area)
Daerah operasi bagi kendaraan di area terbatas Bandar Udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas yang meliputi :
a. Pelataran parkir gudang kargo Domestik dan Internasional, dan;
b. DPPU Pertamina.
Jenis kendaraan yang memiliki Stiker RPA, antara lain:
a. Kendaraan sedan, jeep, pick up dan mini bus (sid 2 ton);
b. Kendaraan bus, truck dan lain-lain (di atas 2 ton);
c. Kendaraan roda dua.


B. KETENTUAN STIKER KENDARAAN/ PERALATAN YANG BEROPERASI
1. Setiap Kendaraan/Peralatan bermesin yang memasuki atau berada dilingkungan daerah bukan umum (NPA) maupun daerah umum terbatas (RPA) wajib memiliki stiker Kendaraan/Peralatan yang telah mendapat persetujuan dari Kantor Adbandara.
2. Untuk memiliki stiker Kendaran/Peralatan sebagaimana dimaksud di atas setiap pemilik kendaraan/peralatan bermesin mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Administrator Bandar Udara.
3. Stiker Kendaraan/Peralatan wajib ditempel selama berada di Bandar Udara ditempel pada kaca depan dan belakang sebelah kiri atau pada tempat yang mudah dilihat sesuai ketentuan yang berlaku (bila kendaraan tidak berkaca) untuk memudahkan pengawasan selama berada didaerah RPA dan NPA di Bandar Udara
4. Stiker kendaraan/peralatan hanya berlaku untuk :
a. Kendaraan dan peralatan yang merk, jenis dan nomor polisi/nomor aset tercantum pada stiker Kendaraan/Peralatan,
b. Daerah yang diizinkan sesuai tertera pada stiker,
c. Jangka waktu yang tertera pada stiker.
5. Stiker Kendaraan/Peralatan Bandar Udara bukan merupakan tanda bebas parkir kendaraan bermotor di pelataran parkir terminal dan daerah kargo.
6. Setiap Kendaraan/Peralatan yang beroperasi di daerah sisi udara wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Seluruh bagian atau seluruh peralatan dalam kondisi dan berfungsi dengan baik.
b. Roda Kendaraan/Peralatan harus terbuat dari roda karet yang masih laik pakai sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Tidak ada kebocoran pada daerah pengapian.
d. Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ( 1 Kg dry powder atau CO 2 untuk kelas api A,B dan C) yang masih laik pakai dan dipasang dengan aman pada tempat yang mudah dan siap digunakan.
e. Dilengkapi dengan sabuk keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Memiliki STNK yang masih berlaku bagi Kendaraan/Peralatan non GSE.
g. Pada kendaraan non GSE bernomor aset perusahaan, wajib menyertakan bukti kepemilikan kendaraan (STNK).
h. Bagi kendaraan GSE wajib menunjukkan sertifikat kelaikan operasi yang masih berlaku diterbitkan oleh Ditjen Hubud.
i. Pada samping kiri dan kanan kendaraan terdapat tulisan nama perusahan pemilik atau operator beserta logo perusahaan dengan diameter minimal 30 cm.
j. Memasang tanda dilarang merokok ”No Smoking” didalam kendaraan yang mudah dilihat dan dibaca dengan mudah oleh seluruh penumpang baik dalam keadaan gelap maupun terang.
k. Memasang lampu merah (Steady Red) pada bagian paling tinggi dari kendaraan yang bila diyalakan terlihat dari segala arah, khusus untuk kendaraan emergency, patroli, dan follow me dipasang lampu merah berkedip (Rotary Red)
l. Dipasang flame trap pada knalpot bagi kendaraan yang berbahan bakar bensin.
m. Kendaraan-kendaraan tamu untuk kepentingan;
1) Pemerintah;
2) Medical Evacuation;
3) Bencana Alam;
4) Kegiatan perbaikan fasilitas sisi udara yang bersifat darurat yang akan masuk sisi udara untuk sesuatu kepentingan harus berkoordinasi dengan Kantor Adbandara dan pihak – pihak terkait.

C. MASA BERLAKU STIKER
1. Stiker Tahunan
Stiker Tahunan yaitu Stiker yang diberikan untuk kendaraan yang fungsinya harus berada di daerah terbatas secara berturut-turut sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Tanda Ijin Masuk (Stiker) Tahunan terdiri atas:
a. Stiker Tahunan NPA (Non Public Area) terdiri dari :
1) Stiker Platform
Bentuk Stiker Platform tahunan sebagaimana contoh lampiran 6
2) Stiker NPA
Bentuk Stiker NPA (Non Public Area) tahunan sebagaimana contoh lampiran 1.
b. Stiker tahunan RPA (Restricted Public Area) terdiri dari :
Bentuk Stiker tahunan RPA (Restricted Public Area) untuk kendaraan/peralatan mengikuti contoh dalam lampiran 4.

2. Stiker Bulanan
Stiker Bulanan yaitu Stiker yang diberikan untuk kendaraan yang fungsinya berada di daerah terbatas secara berturut-turut selama lebih dari satu bulan dan kurang dari dua belas bulan.
Tanda Ijin Masuk (Stiker) Bulanan terdiri atas:
a. Stiker Bulanan NPA terdiri dari :
Bentuk Stiker bulanan NPA (Non Public Area) sebagaimana contoh dalam lampiran 2.
b. Stiker Bulanan RPA (Restricted Public Area) terdiri dari :
Bentuk Stiker bulanan RPA (Restricted Public Area) sebagaimana contoh dalam lampiran 3.

3. Stiker Mingguan
Stiker Mingguan adalah stiker yang diberikan untuk kendaraan yang fungsinya berada di daerah terbatas secara berturut-turut selama seminggu terhitung mulai dari tanggal diterbitkan sebagaimana contoh dalam lampiran 7.

4. Tanda Masuk Harian Kargo
Tanda Ijin Masuk Kargo adalah tanda masuk yang diberikan kepada setiap kendaraan yang akan masuk ke area cargo Lini II untuk sekali kegiatan.


D. PENGGUNA STIKER
Kendaraan Instansi Pemerintah yang berkantor di bandar udara :
a. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kantor Adbandara)
b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bea Cukai;
c. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi;
d. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan Pelabuhan;
e. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina (Hewan, Tumbuhan dan Ikan);
f. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meteorologi dan Geofisika;
g. Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah yang mempunyai kepentingan di bidang penerbangan (KNKT, KNPPS, Tim Audit yang dibentuk khusus oleh Menteri Perhubungan/Dirjen Hubud, dll).
h. Penyelenggara Bandar Udara.
i. Perusahaan Penerbangan
j. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penunjang kegiatan Penerbangan;
k. Pekerja kontraktor yang melakukan pekerjaan/kegiatan pembangunan atau perbaikan bangunan di daerah terbatas di Bandar Udara.


E. PERSYARATAN DAN PROSEDUR STIKER
1. Persyaratan Stiker
a. Stiker diberikan untuk kendaraan yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan dibidang penerbangan di daerah NPA dan RPA di bandar udara.
b. Stiker diberikan untuk kendaraan berdasarkan area wilayah kerja/kegiatannya di bandar udara.
b. Mengikuti Uji Laik Operasi Kendaraan, untuk kendaraan/peralatan Non GSE dilakukan uji laik di Kantor Administrator Bandar Udara.
c. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Administrator Bandar Udara bahwa kendaraan/peralatan tersebut layak untuk diberikan Stiker.

2. Prosedur Stiker
a. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara secara tertulis sebagaimana contoh pada Lampiran 1 yang menerangkan tugas atau fungsi kendaraan yang diusulkan dengan melampirkan :
1) Foto copy KTP/Paspor/KITAS Penanggung Jawab Kendaraan.
2) Surat Keterangan Penguasaan Kendaraan.
3) Foto copy STNK dan pajak kendaraan yang masih berlaku, khusus kendaraan bernomor aset perusahaan hanya STNK.
4) Mengisi formulir permohonan Stiker Kendaraan sebagaimana pada contoh lampiran 2.
5) Hasil Uji Laik kendaraan untuk dioperasikan di daerah terbatas (Platform dan NPA (Non Public Area)) di bandar udara dari Kantor Administrator Bandar Udara sebagaimana contoh lampiran 2.
6) Menyertakan SIUP JPT/EMPU, Gapeksi, Surat Kontrak dengan pihak Angkasa Pura I ataupun Surat Kerja Sama dengan Perusahaan yang mempunyai Kontrak dengan pihak Angkasa Pura I di Areal Kargo dan Pergudangan pada pengajuan Stiker RPA.
b. Untuk Pemohon Kendaraan baru wajib menyertakan surat rekomendasi dari PT. Angkasa Pura I setelah dilakukan uji laik operasi oleh petugas dari Kantor Administrator Bandar Udara.
c. Oleh Petugas Pelayanan Umum dilakukan pengecekan kelengkapan. Berkas yang tidak lengkap langsung ditolak sedangkan berkas yang telah melengkapi persyaratan diproses lebih lanjut.
d. Permohonan tersebut diserahkan kepada Tim Pelaksana Penerbitan Stiker untuk diteliti keabsahan surat – surat serta jangka waktu masa berlakunya dan selanjutnya dicatat dalam
e. Bagi kendaraan Platform dan NPA selanjutnya mengikuti Uji Laik Operasi Kendaraan, untuk kendaraan/peralatan Non GSE dilakukan uji laik di Kantor Administrator Bandar Udara. Uji laik Kendaraan dan uji laik alat pemadam kebakaran (firex) dilakukan oleh petugas dari Kantor Adbandara sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
f. Permohonan yang telah mendapat persetujuan diatas selanjutnya dimohonkan persetujuan Kepala Kantor Administrator Bandar Udara.
g. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Administrator Bandar Udara diserahkan kembali kepada Tim Pelaksana Penerbitan Stiker untuk dimasukkan ke entry data, dan dicatat dalam pembukuan untuk diberikan penomoran.
h. Petugas pencatat permohonan Stiker (entry data) menyerahkan permohonan Stiker yang telah disetujui kepada Petugas Pelayanan Umum yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
i. Pemohon menyerahkan hasil persetujuan permohonan stiker ke Petugas Penerbitan Stiker untuk proses pembayaran penerbitan Stiker.
j. Waktu Pengajuan permohonan untuk Stiker Bandar Udara paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum mulai berlakunya Stiker Bandar Udara.
k. Permohonan Stiker ditolak apabila :
1) Tidak memenuhi persyaratan pemilikan Stiker.
2) Melanggar prosedur pengajuan permohonan Stiker.
3) Memberikan keterangan palsu mengenai data serta identitas calon pengguna Stiker.
4) Stiker Pemohon sebelumnya sudah pernah dicabut secara permanen dan masuk dalam Stop List.
5) Kebijaksanaan Kepala Kantor Adbandara terkait dengan fungsi pengamanan bandar udara.
l. Untuk lebih jelasnya dalam proses alur penerbitan Stiker dapat dilihat pada lampiran 10 bagan alur proses penerbitan Stiker kendaraan/peralatan.


F. KEWAJIBAN PEMEGANG STIKER
1. Menempatkan stiker sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban di bandar udara.
3. Tidak memberikan Stiker untuk dipergunakan oleh kendaran/peralatan lain.
4. Mentaati ketentuan penggunaan Stiker sesuai dengan area dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
5. Tidak boleh menghilangkan, merusak atau mengubah bentuk Stiker

G. KETENTUAN PEMAKAIAN STIKER
1. Pemakaian Stiker Bagi Kendaraan/Peralatan
a. Stiker ditempatkan di kaca depan atas sebelah kiri dan harus terlihat dan terbaca.
b. Stiker ditempatkan di tempat yang tidak dapat digores atau dirusak dari luar kendaraan.
2. Stiker Hilang / Rusak
Apabila stiker hilang/rusak segera melaporkan kepada kantor Administrator Bandar Udara dengan melampirkan surat kehilangan dari KP3U atau Kepolisian setempat dan Dinas Sisi Udara Banda Udara PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara serta surat pengantar permohonan penggantian stiker dari pimpinan perusahaan/instansi tempat bekerja.


H. SANKSI
1. Pelanggaran terhadap penggunaan Stiker dengan melakukan pelobangan pada Tanda Izin Mengemudi (TIM) pengemudi/pengguna kendaraan, apabila:
a. Memasang tanda Stiker tidak pada tempatnya;
b. Masuk dan keluar daerah terbatas tidak melalui pintu yang ditentukan;
c. Memarkir kendaraan di dekat pesawat, dalam keadaan tidak sedang melakukan pelayanan
d. Mengunakan kendaraan/peralatan yang tidak sesuai dengan fungsinya;
e. Menghidupkan mesin kendaraan pada jarak kurang dari 15 meter dari pesawat udara yang sedang mengisi bahan bakar;
f. Mengemudkan kendaraan menuju atau menghentikan kendaran di bawah sayap, ekor dan atau badan pesawat udara kecuali sedang memberika pelayanan kepada pesawat udara;
g. Memundurkan atau menyebabkan kendaraan berjalan mundur kearah pesawat udara kecuali sedang melakuka pelayanan kepada pesawat udara;
h. Menjalankan kendaran menuju pesawat udara yang mesinnya dalam keadan hidup;
i. Mengemudikan kendaraan melebihi kecepatan yang telah ditentukan di area Apron, service road dan access road.

2. Pelanggaran terhadap penggunaan Stiker dengan melakukan pencabutan pada Tanda Izin Mengemudi (TIM) dan dilakukan proses lebih lanjut kepada pengemudi/pengguna kendaraan, apabila :
a. Melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang;
c. Tidak dapat menunjukkan Stiker pada saat diadakan pemeriksaan oleh Petugas Adbandara dan atau Petugas Pengamanan Bandar Udara.
d. Dengan sengaja memberikan Stiker miliknya kepada kendaraan lain untuk dipergunakan.
e. Terbukti memiliki Stiker lebih dari satu.
f. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.

3. Pelaksanaan Pengenaan Sanksi
Pelaksanaan pengenaan Sanksi sebagaimana butir 6.1 dan 6.2, sanksi akan diberikan apabila terjadi pelanggaran dan dilakukan secara bertahap yaitu berupa peringatan lisan, tulisan dan pencabutan, sanksi akan dilaksanakan oleh Kantor Administrator Bandar Udara atau Petugas pengamanan bandar udara yang diberi kewenangan untuk itu dan melaporkan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara.

Untuk lebih jelasnya silakan hubungi Kantor Otoritas Bandara Wilayah II

1 comment:

  1. khusus untuk kendaraan emergency, patroli, dan follow me dipasang lampu merah berkedip (Rotary Red)
    follow me > apakah lampu merah berkedip atau lampu kuning berkedip ?
    ( trims )

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan sopan. trims.