Pengertian Pas
Tanda ijin masuk ke daerah terbatas yang selanjutnya disebut pas adalah tanda ijin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.
Persyaratan Pas
Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh pas bandara diantaranya:
1. Pas diberikan kepada orang yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di bidang penerbangan di daerah terbatas di bandar udara.
2. Pas diberikan kepada orang yang berdasarkan area wilayah kerja atau kegiatannya di bandar udara.
3. Berdasarkan pertimbangan kepala kantor administrator bandar udara bahwa orang tersebut layak untuk diberikan pas.
4. Dinyatakan lulus screening/ wawancara dengan materi yang telah ditentukan.
Prosedur Pembuatan Pas
1. Mengajukan permohonan pas kepada Kepala Kantor Administrator Bandara secara tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi otorisasi penandatangan permohonan pas dari instansi/ perusahaan.
2. Surat permohonan, formulir permohonan beserta lampiran peserta yang telah diisi diperiksa kelengkapannya oleh petugas pelayanan umum.
3. Berkas permohonan selanjutnya diserahkan kepada tim pelaksana pengurusan pas untuk diteliti keabsahan surat-surat serta jangka waktu masa berlakunya dan dicatat dalam pembukuan.
4. Petugas team screening melakukan wawancara terhadap setiap calon pemegang pas bandara
5. Permohonan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai klasifikasi area di bandar udara melalui wawancara/ screening selanjutnya diserahkan kepada Kepala Satuan Tugas Pelayanan Umum untuk mendapatkan verifikasi dan berkas ditandatangani oleh ketua/ wakil ketua team screening, selanjutnya diserahkan kepada bagian tata usaha untuk memperoleh persetujuan.
6. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Bagian Tata Usaha selanjutnya dimohonkan persetujuan Kepala Administrator Bandar Udara.
7. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Administrator Bandar Udara diserahkan kembali kepada team pelaksana pengurusan pas untuk dimasukkan ke entry data, dan dicatat dalam pembukuan untuk diberikan penomoran.
8. Petugas pencatat permohonan pas (entry data) menyerahkan permohonan pas yang telah disetujui kepada petugas pelayanan umum yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
9. Pemohon menyerahkan hasil persetujuan permohonan pas ke petugas penerbitan pas untuk proses pembayaran dan pencetakan pas (foto).
10. Permohonan pas dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
11. Jangka waktu proses permohonan pas diharapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah persyaratannya terpenuhi sesuai ketentuan dinyatakan keabsahannya oleh team pengurusan pas sesuai ketentuan.
12. Pas bandara yang lama harus dikembalikan saat mengambil pas bandara yang baru.
13. Pemohon pas yang pindah perusahaan harus melampirkan surat keterangan pindah dari perusahaan sebelumnya.
JANGAN PERNAH COBA- COBA MENYALAHGUNAKAN ATAU MEMALSUKAN PAS BANDARA !
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan sopan. trims.