Thursday, August 25, 2011

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II

Kementerian Perhubungan
SESUAI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 41 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA MAKA KINI KANTOR ADMINISTRATOR BANDAR UDARA POLONIA TELAH BERUBAH MENJADI KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA.


Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kantor Otoritas Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala.

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Kantor otoritas bandar udara menyelenggarakan fungsi:
1.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara.

2.Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di Bandar udara.

3.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara. 


PAS Bandara

Pengertian Pas
Tanda ijin masuk ke daerah terbatas yang selanjutnya disebut pas adalah tanda ijin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.

Persyaratan Pas
Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh pas bandara diantaranya:
1. Pas diberikan kepada orang yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di bidang penerbangan di daerah terbatas di bandar udara.

2. Pas diberikan kepada orang yang berdasarkan area wilayah kerja atau kegiatannya di bandar udara.

3. Berdasarkan pertimbangan kepala kantor administrator bandar udara bahwa orang tersebut layak untuk diberikan pas.

4. Dinyatakan lulus screening/ wawancara dengan materi yang telah ditentukan.

Prosedur Pembuatan Pas
1. Mengajukan permohonan pas kepada Kepala Kantor Administrator Bandara secara tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi otorisasi penandatangan permohonan pas dari instansi/ perusahaan.

2. Surat permohonan, formulir permohonan beserta lampiran peserta yang telah diisi diperiksa kelengkapannya oleh petugas pelayanan umum. 


Sticker / Platform

DAFTAR ISTILAH

Tanda Izin Masuk kendaraan/ peralatan ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut Stiker adalah tanda izin terhadap kendaraan/peralatan untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.

Stiker adalah tanda pengenal khusus bagi kendaraan/Peralatan yang dioperasikan di Bandar Udara dan jenisnya terdiri dari Stiker Tahunan atau Bulanan.

Kendaraan/peralatan adalah alat yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional di bandar udara sesuai dengan peruntukannya.

Cargo Area adalah area pergudangan di bandar udara.

Sisi Udara merupakan bagian dari bandar udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan bukan daerah publik.

Sertifikasi Kelaikan Operasi adalah Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bukti terpenuhinya persyaratan teknis dan spesifikasi fungsional suatu GSE.

Uji Laik Operasi adalah pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan beroperasi di sisi udara meliputi pemeriksaan perlengkapan teknis dan keselamatan penerbangan.


A. JENIS STIKER KENDARAAN/PERALATAN NPA
Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan public (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut.
1. Stiker Platform
Daerah operasi bagi kendaraan/peralatan yang memakai stiker warna merah bertuliskan PLATFORM meliputi :
a. Apron,
b. Gate,
c. Service Road,
d. Taxi Way, dan
e. Runway.

Tanda Izin Mengemudi (TIM)

DAFTAR ISTILAH

Apron adalah daerah dilingkungan bandar Udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara dalam kegiatan sebagi berikut :
- Menaikan dan menurunkan penumpang
- Bongkar/muat barang
- Pengisian bahan bakar
- Parkir pesawat udara
- Perawatan kecil

Service Road adalah bagian dari sisi udara yang dipergunakan untuk melintas kendaran atau peralatan yang dibatasi dengan garis berwarna putih.

Acces Road adalah jalan lingkungan yang menghubungkan tempat-tempat tertentu di sisi udara.