tag:blogger.com,1999:blog-7547750971979208652024-03-14T18:00:12.838+07:00Otoritas Bandar Udara Wilayah IIDokumentasi dan Informasi tentang Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IIUnknownnoreply@blogger.comBlogger19125tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-77053184089046459612018-08-21T02:41:00.000+07:002018-08-21T02:43:16.112+07:00Bandara Letung, Anambas<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="270" src="https://www.youtube.com/embed/mS8LMFNbFws" width="480"></iframe>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-27107928714787309082018-05-25T03:44:00.001+07:002018-05-25T03:44:08.810+07:00Wisatawan Danau Toba Meningkat Tajam Setelah Penerbangan Langsung ke Sil...<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="270" src="https://www.youtube.com/embed/Mw8Q0-fR_FY" width="480"></iframe>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-12422448248835556642018-05-25T03:35:00.001+07:002018-08-21T02:50:49.612+07:00Bandara Rembele Takengon - Bandara di Kaki Gunung<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="270" src="https://www.youtube.com/embed/n8lPzVsy744" width="480"></iframe>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-25589016705113622282018-05-25T03:23:00.001+07:002018-05-25T03:23:48.275+07:00Ingat Selalu Langkah 3-2-1 Sebelum Penerbangan!<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="270" src="https://www.youtube.com/embed/yI0fypwG-tE" width="480"></iframe>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-60839240030765218042018-05-25T03:20:00.001+07:002018-05-25T03:20:49.860+07:00Hindari Membawa Barang Berlebihan Saat Melakukan Perjalanan Dengan Pesaw...<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="270" src="https://www.youtube.com/embed/LTqv3pgRI4w" width="480"></iframe>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-42394479784233128162017-10-28T01:00:00.000+07:002018-08-21T02:49:21.892+07:00BANDARA INTERNASIONAL SILANGIT<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="270" src="https://www.youtube.com/embed/ARnHtcH9wIA" width="480"></iframe>Unknownnoreply@blogger.com0Silangit Internasional Airport, Silangit Airport, Silando, Muara, Siborong-borong, Sumatera Utara 22474, Indonesia2.262499 98.9878882.135563 98.8265265 2.389435 99.1492495tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-51917576932653371202017-03-03T10:27:00.002+07:002017-10-25T03:40:47.297+07:00Ada Tol Kuala Tanjung-Parapat, Medan-Danau Toba Hanya 2 Jam<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-PHtUmesWPnFdO0UR3F86-3l4M7tkjiEh-QA6HjoJb0tH3lnBMAjfT9gbbke54h-ToBKxaQRXs9TX5br4c4VXcA0kB6lvGJQrkCyxVcpG2LMSjDXED0JEGwj8Yuc8gItLbUMXbkYUSUre/s1600/toba.jpg" imageanchor="1"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-PHtUmesWPnFdO0UR3F86-3l4M7tkjiEh-QA6HjoJb0tH3lnBMAjfT9gbbke54h-ToBKxaQRXs9TX5br4c4VXcA0kB6lvGJQrkCyxVcpG2LMSjDXED0JEGwj8Yuc8gItLbUMXbkYUSUre/s320/toba.jpg" width="320" /></a><br />
foto: bisnis.com<br />
<br />
Jakarta - Pemerintah menugaskan BUMN konstruksi PT Hutama Karya (HK) untuk mengerjakan seluruh ruas tol Trans Sumatera. Salah satu ruas yang segera digarap oleh HK adalah jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat di Provinsi Sumatera Utara.<br />
<br />
Bersama mitra strategisnya, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Toll Road, Hutama Karya bakal menggarap tol sepanjang 143,25 km dengan masa konsesi 40 tahun tersebut.<br />
<br />
Apa manfaat jalan tol itu?<br />
<br />
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, berujar tol tersebut bisa memangkas waktu perjalanan dari Medan ke Danau Toba hanya menjadi 2 jam saja. Saat ini, masyarakat harus menempuh perjalanan 7-8 jam dari Medan ke kawasan sekitar Danau Toba,<br />
<br />
"Kalau dengan adanya jalan tol, hitungan kami dari Medan ke Danau Toba itu hanya 2 jam saja. Karena jarak dari Medan ke Tebing Tinggi 40 km, dari Tebing Tinggi ke Parapat sekitar 90 km, jadi total 130 km. Kalau kecepatan di jalan tol ya 2 jam," jelas Herry kepada detikFinance, Selasa (28/2/2017).<br />
<br />
Menurut dia, setelah resmi menunjuk konsorsium PT Hutama Karya, pemerintah segera mengebut pembebasan lahannya. Proses pengadaan lahan bisa dilakukan lebih singkat karena lahan yang digunakan sebagian besar merupakan perkebunan BUMN.<br />
<br />
"Karena dari Tebing Tinggi ke Parapat lebih banyak manfaatkan perkebunan milik PTPN, jadi pembebasan lahannya bisa lebih cepat. Kemudian untuk ruas dari Kuala Tanjung ke Tebing Tinggi akan selesai di 2017," jelas Herry.<br />
<br />
Ruas tol tersebut digarap oleh konsorsium dari 3 BUMN yakni PT Hutama Karya sebesar 40%, PT Jasa Marga sebesar 30%, dan PT Waskita Karya lewat anak usahanya PT Waskita Toll Road sebesar 30%.<br />
<br />
Pembangunan tol yang sudah masuk proyek strategis nasional ini dilakukan untuk meningkatkan akses wisatawan ke Danau Toba. Ruas ini juga sekaligus untuk menghubungkan pusat-pusat ekonomi di Sumatera Utara yakni Kota Medan, Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bandara Kualanamu.<br />
<b><br /></b>
<b>sumber: finance.detik.com</b>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-58014637398212801322014-04-15T17:42:00.000+07:002017-10-25T03:38:41.862+07:00Presiden Berharap Bandara Kuala Namu Terus Berkembang<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjB1YhwWhWIqfTpPuteKX9SUPOI-FHEHM-R9Z03dh2P7nQqIa5M6LYA0z1yZM7OXyB1TpNsV9UFtcGFe2ZKEHqdWvwWvp6bpGKfjjQhAXr-KDO5GsCKqwR1zuzVAe_BvS_IKTImWy4WC9Yc/s1600/presiden-sby-resmikan-bandara-internasional-kualanamu.jpg" imageanchor="1"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjB1YhwWhWIqfTpPuteKX9SUPOI-FHEHM-R9Z03dh2P7nQqIa5M6LYA0z1yZM7OXyB1TpNsV9UFtcGFe2ZKEHqdWvwWvp6bpGKfjjQhAXr-KDO5GsCKqwR1zuzVAe_BvS_IKTImWy4WC9Yc/s320/presiden-sby-resmikan-bandara-internasional-kualanamu.jpg" width="320" /></a><br />
foto: tribunnews.com<br />
<br />
MEDAN - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/3). Dalam kegiatan ini, Presiden juga meresmikan lima bandara lainnya serta Geopark Kaldera Toba. Bandara Kualanamu terletak sekitar 39 km dari kota Medan.<br />
<br />
Bandara yang sebenarnya sudah beroperasi sejak <strike>September</strike> Juli 2013 ini merupakan bandara terbesar kedua di Indonesia setelah Soekarno-Hatta. Saat ini Kualanamu sudah melayani sebanyak 205 penerbangan per hari dengan 14 maskapai yang beroperasi.<br />
Pembangunan bandara ini merupakan bagian dari program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), untuk menggantikan Bandar Udara Internasional Polonia yang telah berusia lebih dari 85 tahun.<br />
<br />
"Ini awalan yang baik karena Insya Allah pergerakan ekonomi kita akan terus terjadi, dengan catatan manajemen pemerintahan harus tepat dan pengelolaan perekonomian harus dijalankan dengan baik," kata Presiden dalam sambutannya.<br />
<br />
Presiden juga mengingatkan, meskipun telah dilipatgandakan kapasitasnya, tentu masih ada kekurangan sehingga harus ada perencanaan lagi. Ia berharap ada sasaran lebih tinggi dalam pemanfaatan bandara tersebut.<br />
<br />
Seusai memberikan sambutan, Presiden kemudian memukul Gondang Taganing dan menandatangani prasasti tanda diresmikannya Bandar Udara Internasional Kualanamu dan lima bandara lainnya. Kelimanya adalah Terminal Penumpang Bandara Sultan Syarif Qasim II di Pekanbaru, Terminal Penumpang Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Muara Bungo di Jambi, Bandara Pekon Serai di Lampung Barat, dan Bandara Pagar Alam di Lahat.<br />
<br />
Presiden juga meresmikan Geopark Kaldera Toba. "Geopark kebanggaan kita yang isinya akan menjadi ikon wisata dunia, tempat pendidikan, dan kajian yang menguak banyak misteri di masa lalu," kata Presiden.<br />
<br />
Usai acara peresmian, Presiden dan Ibu Negara Ani Yudhoyono meninjau galeri foto dan maket serta fasilitas Bandar Udara Internasional Kualanamu. Keduanya bersama rombongan kemudian menuju Medan dengan menumpang Kereta Api Aiport Railink Services (ARS). Hadir dalam acara ini Mensesneg Sudi Silalahi, Menhub EE Mangindaan, dan Menteri PU Djoko Kirmanto, Menkop dan UKM Syarifudin Hasan, dan Menparekraf Mari Elka. Terlihat pula mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.<br />
<br />
Presiden dijadwalkan berada di Medan hingga Sabtu (29/3) pagi hari. Kemudian akan melanjutkan perjalanan ke Semarang dan selanjutnya Bandung<br />
<br />
sumber: jpnn.com<br />
<br />
berita terkait :<br />
<a href="http://www.merdeka.com/peristiwa/pukul-gondang-batak-presiden-sby-resmikan-bandara-kualanamu.html" target="_blank">Pukul gondang batak, Presiden SBY resmikan Bandara Kualanamu</a><br />
<a href="http://www.antaranews.com/berita/429167/bandara-kualanamu-layani-250-penerbangan-tiap-hari" target="_blank">Bandara Kualanamu layani 250 penerbangan tiap hari</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-36261633673875676562014-02-15T11:33:00.000+07:002014-02-15T11:33:19.700+07:00Bandara Kuala Namu, Jadwal Peresmian Belum Pasti<div style="text-align: justify;">
<b>Artikel berikut ini merupakan lansiran dari media internet, bukan pengumuman resmi dan hanya bersifat informatif.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bisnis.com, Medan 10 Februari 2014.</div>
<div style="text-align: justify;">
Jadwal peresmian Bandara Kuala Namu hingga saat ini belum dapat dipastikan. Ketidaksiapan infrastruktur menuju Kualanamu menjadi salah satu kendala.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada awalnya, bandara seluas 1.365 hektare ini direncanakan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 September 2013, bertepatan dengan ulang tahunnya ke-64. Namun, jadwal tersebut dibatalkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada kunjungan Presiden SBY ke Bandara Kualanamu pada akhir bulan lalu, dia menawarkan untuk meresmikan bandara pada Februari 2014.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kendati demikian, Sekretaris Perusahaan Angka Pura II Wasfan Widodo menyebutkan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan terjadi peresmian, baik pada bulan ini, maupun pada awal Maret 2014.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Masih banyak hal yang perlu dikomunikasikan, terutama terkait infrastruktur. Kami juga memerlukan dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemprovsu. Ini yang belum terakomodasi," ujar Wasfan, kepada Bisnis, Senin (10/2/2014).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, Wasfan mengatakan hingga saat ini pihak Sekretariat Negara yang bertugas mengatur jadwal dan melakukan evaluasi kesiapan Bandara Kualanamu belum melakukan kunjungan pendalaman persiapan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun, Wasfan mengklaim saat ini operasional Bandara Kualanamu sudah siap sepenuhnya jika diresmikan dalam waktu dekat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada akhir Januari 2014, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyebutkan pembangunan infrastruktur menuju Bandara Kualanamu masih terkendala pembebasan lahan di Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihaknya telah menempuh proses konsinyasi dengan penetapan biaya ganti rugi ke pengadilan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Ini kami lakukan untuk membebaskan lahan 300 meter untuk pembangunan jalan. Tinggal menunggu penetapan pengadilan. Setelah itu, kami tinggal eksekusi," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain pembebasan lahan, Pemprovsu juga tengah menyiapkan pengaspalan jalan empat lajur sepanjang 4,5 km.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bandara Kualanamu sudah dioperasikan sejak tanggal 25 Juli 2013.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-49672341119846782092013-08-05T10:50:00.001+07:002013-08-06T23:44:41.347+07:00Posko Monitoring Hari Raya Lebaran / Idul Fitri 1434 H<div style="text-align: justify;">
Menjelang Hari Raya Lebaran 2013 atau Idul Fitri 1434 Hijriah, Kantor Otoritas Bandar Udara menyelenggarakan Posko Monitoring yang bertempat di Gedung Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II di Bandara Internasional Kualanamu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Data yang dirangkum dari posko monitoring di bandara Kualanamu dan bandara-bandara lain terangkum dalam data posko angkutan udara Kementrian perhubungan, dapat diakses pada link berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://poskoangud.dephub.go.id/"><b>http://poskoangud.dephub.go.id</b></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Khusus untuk data bandara kualanamu dapat dilihat pada link berikut:<br />
<a href="http://poskoangud.dephub.go.id/index.php/report/statistik/detail/domestik-8-1"><b>http://poskoangud.dephub.go.id/index.php/report/statistik/detail/domestik-8-1</b></a><br />
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II beserta segenap staf mengucapkan Selamat Hari Raya Lebaran 2013 / Idul Fitri 1434 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqoz8sdiHgwREaPZny-dUMXhcJ0jnaUmjRPSvJcFdkyzUjgWuBDmywzsqgwFX2thN7EnVNCtQlUzdEw63uTz70ctFlC1ED2t6lXuHZP0K2BtEMTkju3ZfBqKnmUAskVeIyiZf4rH4po00q/s1600/lebaran.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="168" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqoz8sdiHgwREaPZny-dUMXhcJ0jnaUmjRPSvJcFdkyzUjgWuBDmywzsqgwFX2thN7EnVNCtQlUzdEw63uTz70ctFlC1ED2t6lXuHZP0K2BtEMTkju3ZfBqKnmUAskVeIyiZf4rH4po00q/s320/lebaran.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: left;">
</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-5850486613685429612013-08-05T10:41:00.001+07:002013-08-05T10:43:36.487+07:00Beroperasinya Bandara Internasional Kualanamu (Kualanamu International Airport)Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II mengucapkan selamat atas beroperasinya Bandara Internasional Kualanamu (Kualanamu International Airport) pada tanggal 25 Juli 2013 dan terimakasih atas kerjasama semua pihak.<br />
<br />
Semoga tantangan yang ada menjadikan motivasi untuk terus maju dan berkembang.<br />
<br />
Berikut ini liputannya:Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-10308338732947733532013-07-18T19:59:00.002+07:002013-07-18T20:17:50.610+07:00Bandara Kuala Namu menggunakan kode KNO, digunakan juga oleh bandara Knokke/Het Zoute di Belgia?<div style="text-align: justify;">
Bandar Udara Internasional Kuala Namu sebagai bandar udara baru untuk kota Medan, Indonesia akan digunakan pada 25 Juli 2013.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi anda yang sering bepergian dengan pesawat tentu pernah mendengar singkatan istilah penerbangan untuk bandara, yang merupakan singkatan versi IATA, contohnya <b>CGK</b> untuk bandara Soekarno Hatta Jakarta, atau <b>MES</b> untuk bandara Polonia Medan. Lantas apa singkatan untuk Bandara Kuala Namu yang merupakan bandara anyar ini?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biasanya nama ini menggunakan tiga huruf yang mudah diingat dan merepresentasikan wilayah tersebut, alternatifnya adalah <b>KUN</b>, atau <b>KNU</b>, tetapi dua singkatan ini sudah dipakai masing-masing oleh bandara Kaunas International (KUN) di Lithuania dan bandara Kanpur (KNU) di India.</div>
<div style="text-align: justify;">
<a name='more'></a><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kemudian ditetapkan bahwa singkatan IATA nya adalah <b>KNO</b>. Namun coba anda browsing di internet, pasti belum ada (atau sedikit sekali) yang merujuk bahwa <b>KNO</b> merupakan bandara Kuala Namu.</div>
<div style="text-align: justify;">
contohnya situs berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.world-airport-codes.com/">http://www.world-airport-codes.com</a></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_airports_by_IATA_code:_K">http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_airports_by_IATA_code:_K</a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Malah anda akan ditunjukkan pada sebuah bandara di Belgia yang bernama <b>Knokke/Het Zoute</b>. Apa mungkin ada dua bandara yang menggunakan kode IATA yang sama?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sepintas memang wajar kalau bandara Knokke/Het Zoute disingkat <b>KNO</b>, yaitu singkatan dari tiga huruf awalnya. Well, setelah menelusuri lebih lanjut, ternyata bandara Knokke/Het Zoute sudah ditutup tahun 1960 dan singkatan tersebut dapat dipakai atau digunakan kembali oleh bandara lain (<i>recycle</i>). Penjelasan didapat dari artikel berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://www.ronaldv.nl/abandoned/airfields/BE/Airfields_BE_wflanders.html#B-83">http://www.ronaldv.nl/abandoned/airfields/BE/Airfields_BE_wflanders.html#B-83</a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<blockquote class="tr_bq">
<div style="text-align: justify;">
<b>Knokke-'t Zwin (B-83)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
51°21'20"N003°21'00"E</div>
<div style="text-align: justify;">
Runway 12/30 - 3600feet - SMT Runway 18/36 - 4500feet - SMT</div>
<div style="text-align: justify;">
Airfield Knokke-'t Zwin (also known as Knokke-Le Zoute or ALG B-83) was an airfield officially opened in 1929 between Knokke and the "t Zwin" nature area.</div>
<div style="text-align: justify;">
By the late 1930s it was used regularly by the Belgian Air Force.</div>
<div style="text-align: justify;">
Early May 1940 it was home to 6e Escadrille (Squadron) of 3rd Group flying Fairy Foxes tasked with firing exercises over the North Sea.</div>
<div style="text-align: justify;">
On 10 May 1940 the squadron was ordered to Vissenaeken, leaving behind two unserviceable Fairy Foxes.</div>
<div style="text-align: justify;">
At 5 am that day the airfield was attacked by German bombers.</div>
<div style="text-align: justify;">
When it was attacked again two days later the Belgian military command ordered the field to be destroyed, which occurred on 18 May. Several weeks later the Germans ordered local farmers to fill the holes in the field, so they could use it to hold firing training for FLAK units. 6 hangars were built also, but they were never used. In 1942 the airfield was attacked by RAF Typhoons, killling 5 belgian civilians.</div>
<div style="text-align: justify;">
Early in 1944 the Germans ordered the airfield destroyed by digging trenches and mining it.</div>
<div style="text-align: justify;">
In the middle of October the area was liberated by the Canadian Army. British engineers tasked with repairing the site reported in late november: "Repair of the airfield (B83) has begun by filling the trenches and demining. Demining task is enormous, as 5000 mines have been fout to date."</div>
<div style="text-align: justify;">
In total the British engineers found 12.000 mines at the site. The airfield got two SMT runways, and construction was finally complete by march 1945.</div>
<div style="text-align: justify;">
After the war the aifield quickly returned to it's pre-war civilian role. <b>It was closed by 1960</b>, however, all constructions on the site were demolished. The area now has an agricultural destination.</div>
</blockquote>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berikut gambar bandara Knokke</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<img height="221" src="http://www.ronaldv.nl/abandoned/airfields/BE/zwin.jpg" width="320" /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian, semoga bermanfaat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber: <a href="http://irfansagala.blogspot.com/">irfansagala.blogspot.com</a></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-53914099594413885712013-06-16T23:54:00.003+07:002013-08-06T20:33:21.816+07:005 Bandara Paling Cantik di Dunia<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://images.detik.com/content/2013/06/12/1383/ban1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; display: inline !important; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em; text-align: center;"><br /><img alt="img" border="0" src="http://images.detik.com/content/2013/06/12/1383/ban1.jpg" /></a><br />
Traveler yang sering bepergian dengan pesawat pasti tidak asing lagi dengan bandara. Bandara bukan lagi tempat yang didesain biasa, di beberapa negara di dunia arsitekturnya bahkan dibuat dengan cantik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tapi menurut Paul Goldbeger, seorang kritikus arsitektur, sebuah bandara seharusnya dapat memberikan rasa nyaman kepada wisatawan. Dari CNN Edition, Rabu (12/6/2013), ini dia 5 bandara dengan arsitektur paling cantik di dunia berdasarkan urutan dari Paul Goldbeger:<br />
<br /></div>
<span style="text-align: justify;"><b>1. Bandara Madrid-Barajas di Madrid, Spanyol</b></span><br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Didesain oleh seorang arsitektur bernama Richard Rogers untuk Terminal 4 di Barajas, dan pembangunannya selesai pada 2006. Desain ini yang menjadi salah satu favorit dari Goldberger.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<a name='more'></a><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Dia benar-benar merealisasikan apa yang direncanakan dan dia membuat bandara tradisional ini menjadi indah," ujarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurutnya lagi, desain yang dibuat oleh Rogers cukup elegen dengan membuat tiang-tiang panjang yang terbuat dari baja itu menjadi berwarna-warni yang secara bertahap berubah warna. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Bandara Internasional Beijing di Beijing, China</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bandara Internasional Beijing didesain oleh Sir Norman Foster. Menurut Goldberger, Foster adalah satu orang yang berhasil merancang bandara dengan cara baru. Desain terminal Foster selesai pada 2008 untuk menyambut Olimpiade yang berlangsung di sana. Bandara ini juga menghubungkan titik-titik jalur kereta. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Bandara Internasional Kansai di Osaka, Jepang</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pulau Kansai adalah pulau buatan yang terletak sekitar 40,2 km dari Osaka dan sekitar 4,8 km dari pantai. Didesain oleh seorang arsitek Renzo Piano yang berhasil memenangkan kompetensi desain pada 1988, bandara ini baru selesai pada 1994. Bandara Kansai menangani lalu lintas udara 24 jam setiap harinya. Pulau ini sekarang terhubung ke daratan dengan panjang sekitar 4 km dari daratan dengan dua jembatan tingkat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Bandara ini indah, tapi pencapaian untuk membuatnya lebih dari arsitekturnya itu sendiri," kata Goldberger.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>4. Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bandara ini selesai pada 1981 dan didesain oleh Perusahaan Skidmore dan Owing and Merrill's berhasil menangkap ensensi tradisi nomaden orang Arab Saudi. Perusahaan membuat struktur bangunan dengan tenda yang menjaga udara tetap dingin di padang pasir. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Jeddah tampaknya berupaya untuk mengkolaborasikan tradisi nomaden dengan arsitektur modern. Awalnya terlihat mustahil, tapi mereka berhasil melakukannya," kata Goldbeger.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>5. Bandara Internasional Raleigh Durham di North Carolina, AS</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bandara ini sering diabaikan sebagai contoh dari contoh arsitektur yang baik. Didesain oleh seorang arsitek Fentress Denver dan selesai pada tahun 2011, Bandara Internasional Raleigh Durham terinspirasi oleh segitiga hubungan penelitian perusahaan dan universitas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Itu adalah bandara yang memiliki banyak kayu dan kaca di dalam," kata Goldbeger.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-76223417439883829612013-06-16T23:49:00.002+07:002013-07-18T20:22:40.589+07:00Siap Saingi Boeing, Airbus Terbaru A350 Sukses Terbang Perdana<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify;">
<a href="http://images.detik.com/content/2013/06/15/1036/airbus.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="http://images.detik.com/content/2013/06/15/1036/airbus.jpeg" border="0" height="213" src="http://images.detik.com/content/2013/06/15/1036/airbus.jpeg" width="320" /></a>Toulouse - Pesawat terbaru keluaran Airbus yakni A350 melakukan uji terbang perdana dengan sukses kemarin. Ini membuat para pejabat Airbus percaya diri untuk bersaing dengan Boeing.<br />
<br />
Diluncurkannya Airbus terbaru ini bakal membantu Airbus melawan Boeing di pasar pesawat berbadan panjang yang irit bahan bakar. Kemarin, Airbus A350 sukses terbang perdana tanpa ada masalah sedikitpun dari bandara yang letaknya dekat dengan kantor pusat Airbus di Selatan Prancis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
A350 ini diterbangkan selama 4 jam di udara, dan mendarat dengan sukses serta disambut oleh ribuan pegawai Airbus dengan semarak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<a name='more'></a><br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Kami tepat waktu, dan semua berjalan sempurna," ujar Bos Airbus Fabrice Bregier dikutip dari AFP, Sabtu (15/6/2013).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Chairman dari induk usaha Airbus yaitu EADS mengatakan, pihaknya percaya diri pesawat baru ini akan sukses di pasar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelumnya diberitakan, usai terbang perdana, pesawat ini akan menjalani periode uji terbang yang diharapkan berlangsung kurang dari 18 bulan, sehingga bisa segera dikirimkan ke pelanggan pada akhir 2014. Sejauh ini, yang telah memesan A350 adalah Qatar Airways, British Airways, dan Cathay Pacific.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
A350 dibuat untuk menggantikan tipe lama A330 yang selama ini populer di kalangan maskapai penerbangan dunia. A350 mempunyai posisi di antara Boeing 777 dan Dreamliner.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti diketahui, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) telah bekerjasama dengan Airbus, mendapatkan kontrak pekerjaan pengembangan pesawat Airbus A350. BUMN produsen penerbangan ini siap membantu Airbus.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Mou antara PTDI dengan Airbus di istana presiden. Pekerjaan baru ini bakal dilakukan PTDI mulai tahun ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hingga kini PTDI juga tengah mengerjakan pembuatan komponen untuk struktur Airbus A320/321/330/30/350, dan A380 sejak tahun 2002 lalu, dimana kontrak ini diperoleh dari Spirit (saat ini BAe System-UK) dan juga dari CTRM Malaysia.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-83205163731927957972013-06-16T23:44:00.002+07:002013-06-16T23:47:36.060+07:00Bila Hasil Audit Tak Bagus, Pesawat MA 60 Distop Seperti di Myanmar<br />
<div style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: justify;">
<img height="240" src="http://images.detik.com/content/2013/06/13/10/merpatiistimewa4d.jpg" width="320" /></div>
<span style="text-align: justify;">Jakarta - Buntut dari insiden serius pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) jenis MA 60 di Bandara El Tari Kupang, NTT, Kemenhub akan melakukan audit kelaikan pesawat. Bila dinilai tak layak, maka pesawat MA 60 buatan Cina itu akan di-grounded alias dikandangkan.</span><br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam mengaudit, selain dilakukan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Menhub EE Mangindaan juga meminta bantuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Saya sudah perintahkan KNKT untuk uji kelayakan pesawat M60 tersebut," kata Mangindaan di kantornya, Gedung Kemenhub Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurutnya, uji kelayakan tersebut mempunyai tujuan yang sangat penting, agar bisa mengetahui pesawat MA 60 masih layak terbang atau tidak layak terbang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Pengecekan tersebut agar tidak terjadi kecelakaan yang membahayakan lagi. Kalau memang hasil pengecekan tidak bagus, maka pengoperasian pesawat MA 60 bisa distop, seperti yang terjadi di negara Myanmar," Mangindaan mengingatkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Otoritas Myanmar mengkandangkan pesawat-pesawat MA 60 buatan China untuk pemeriksaan keamanan. Langkah ini dilakukan menyusul dua insiden pendaratan yang melibatkan pesawat jenis tersebut dalam sebulan terakhir. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pesawat MA 60 yang mengangkut 60 penumpang overshoot saat mendarat di bandara domestik di Myanmar selatan pada Senin, 10 Juni waktu setempat. Tak ada yang terluka dalam insiden itu. Sebelumnya pada Mei lalu, MA 60 mengalami insiden serupa saat mendarat di bandara di Shan State, Myanmar hingga melukai dua orang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pesawat jenis yang sama milik Merpati Nusantara Airlines juga mengalami insiden pendaratan di Bandar Udara El Tari Senin, 10 Juni.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelumnya pada Mei 2011, pesawat MA 60 milik maskapai Merpati Nusantara Airlines juga jatuh di Papua Barat dan menewaskan 25 orang.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-59666302484806820942011-08-25T19:57:00.000+07:002011-08-25T23:13:09.785+07:00Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzO90bUkAFVw-kycjiDbuBT6nY7qsG_Zf9APTg17R_8EMT9VhxokFUs4Rkz8ROfsHrm0tD1wCpP0KlcLRRbPw2WOPRSlAx00cJ71De_a4cJh9PSQyv-JqgJMlq1A0ncHXhyphenhyphenhoSZgjjoTIQ/s1600/Logo-Dephub-Edit.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzO90bUkAFVw-kycjiDbuBT6nY7qsG_Zf9APTg17R_8EMT9VhxokFUs4Rkz8ROfsHrm0tD1wCpP0KlcLRRbPw2WOPRSlAx00cJ71De_a4cJh9PSQyv-JqgJMlq1A0ncHXhyphenhyphenhoSZgjjoTIQ/s200/Logo-Dephub-Edit.jpg" width="171" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Kementerian Perhubungan</td></tr>
</tbody></table><span style="color: brown;"><b><span style="color: #660000;">SESUAI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 41 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA MAKA KINI KANTOR ADMINISTRATOR BANDAR UDARA POLONIA TELAH BERUBAH MENJADI KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA</span>.</b></span> <br />
<br />
<br />
Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. <br />
<br />
Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.<span class="fullpost"> <br />
<br />
Kantor Otoritas Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala. <br />
<br />
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara. <br />
<br />
<b>Kantor otoritas bandar udara menyelenggarakan fungsi:</b> <br />
1.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara. <br />
<br />
2.Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di Bandar udara. <br />
<br />
3.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara. </span><br />
<span class="fullpost"><br />
<a name='more'></a> 4.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara. <br />
<br />
5.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP). <br />
<br />
6.pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan Bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan. <br />
<br />
7.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara. <br />
<br />
8.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara. <br />
<br />
9.Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercia). <br />
<br />
<br />
10.Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara. <br />
<br />
11.Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara. <br />
</span><br />
<span class="fullpost"><br />
<b>Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas :</b> <br />
a.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama <br />
<br />
b.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I <br />
<br />
c.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II <br />
<br />
<br />
<b>Susunan organisasi</b> <br />
1.Bagian Tata Usaha <br />
<br />
2.Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara <br />
<br />
3.Bidang Angkutan Udara dan Kelaikudaraan <br />
<br />
4.Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat <br />
<br />
5.Kelompok Inspektur Penerbangan <br />
<br />
6.Kelompok Jabatan Fungsional <br />
<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Bagian tata usaha mempunyai tugas:</b></span> <br />
Melaksanakan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara. <br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Bidang pelayanan dan pengoperasian bandar udara mempunyai tugas:</b></span> <br />
Melaksanakan penyiapan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas dan peralatan bandar udara, pelayanan dan pengoperasian bandar udara, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara, penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP), pelestarian lingkungan bandar udara, fasilitas dan peralatan navigasi penerbangan, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan, dan pengoperasian bandar udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan. <br />
<br />
<b>Bidang pelayanan dan pengoperasian bandar udara terdiri atas:</b> <br />
<span style="color: red;"><i><b>Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara mempunyai tugas:</b></i></span> <br />
Melakukan penyiapan bahan pengaturan fasilitas, peralatan dan pelayanan bandar udara serta penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian peralatan dan fasilitas bandar udara serta navigasi penerbangan, tarif jasa kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara serta pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional fasilitas, peralatan dan pelayanan bandar udara dan navigasi penerbangan. <br />
<br />
<span style="color: red;"><i><b>Seksi Pengoperasian Bandar Udara mempunyai tugas:</b></i></span> <br />
Melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana induk bandar udara, pelestarian lingkungan, sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan. <br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Bidang Angkutan Udara dan Kelaikudaraan mempunyai tugas:</b></span> <br />
Melaksanakan penyiapan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan angkutan udara, serta penyiapan pengawasan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kinerja operasional pelayanan <br />
kegiatan angkutan udara dan pengoperasian pesawat udara, pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pcsawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (noncommercial) serta pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi kegiatan penerbangan internasional (Facilitation/FAL). <br />
<br />
<b>Bidang angkutan udara dan kelaikudaraan terdiri atas:</b> <br />
<span style="color: red;"><i><b>Seksi Angkutan Udara mempunyai tugas:</b></i></span> <br />
Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan udara dan kegiatan usaha penunjang angkutan udara, penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan tarif jasa angkutan udara dan penunjang angkutan udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pclayanan kegiatan angkutan udara serta pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi kegiatan penerbangan internasional (Facilitation/FAL) <br />
<br />
<span style="color: red;"><i><b>Seksi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas:</b></i></span> <br />
Melakukan penyiapan bahan pengawasan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan <br />
ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kinerja operasional pelayanan pengoperasian pesawat udara serta pemberian sertifikat kelaikudaraan standar <br />
lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial). <br />
<br />
<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas:</b></span> <br />
Melaksanakan penyiapan pengaturan fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat, penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat, sertifikat kompetensi dan lisensi personel keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat. <br />
<br />
<b>Bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat terdiri atas:</b> <br />
<span style="color: red;"><i><b>Seksi Keamanan Penerbangan mempunyai tugas:</b></i></span> <br />
Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, kegiatan usaha jasa penanganan pengangkutan barang berbahaya (Regulated Agent), penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan standar kinerja operasional keamanan penerbangan, sertifikat kompetensi dan lisensi personil, keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya serta pengujian, penilaian dan pemeriksaan usulan izin serta pengawasan pergerakan orang dan kendaraan di daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area / SRA) pada Bandar udara yang diusahakan dan menjadi tempat kedudukan Kantor Otoritas Bandar Udara. <br />
<br />
<span style="color: red;"><i><b>Seksi Pelayanan Darurat mempunyai tugas:</b></i></span> <br />
Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan fasilitas dan peralatan pelayanan darurat, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan pelayanan darurat, sertifikat kompetensi dan lisensi personil, PKP-PK serta <br />
salvage. <br />
<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas:</b></span> <br />
Melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. <br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Kelompok inspektur penerbangan mempunyai tugas:</b></span> <br />
Melakukan audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), pemantauan (monitoring), survei dan pengujian (test) angkutan udara, bandar udara, navigasi pcncrbangan, kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara serta keamanan penerbangan. <br />
<br />
<br />
Untuk mendapat info lebih jelas mengenai Kantor Otoritas Bandar Udara khususnya Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II</span>Unknownnoreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-32920661771560421622011-08-25T19:28:00.001+07:002011-08-25T23:05:01.851+07:00PAS Bandara<span style="font-weight: bold;">Pengertian Pas</span> <br />
Tanda ijin masuk ke daerah terbatas yang selanjutnya disebut pas adalah tanda ijin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara. <br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Persyaratan Pas</span> <br />
Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh pas bandara diantaranya: <br />
1. Pas diberikan kepada orang yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di bidang penerbangan di daerah terbatas di bandar udara. <br />
<br />
2. Pas diberikan kepada orang yang berdasarkan area wilayah kerja atau kegiatannya di bandar udara.<span class="fullpost"> <br />
<br />
3. Berdasarkan pertimbangan kepala kantor administrator bandar udara bahwa orang tersebut layak untuk diberikan pas. <br />
<br />
4. Dinyatakan lulus screening/ wawancara dengan materi yang telah ditentukan. <br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Prosedur Pembuatan Pas</span> <br />
1. Mengajukan permohonan pas kepada Kepala Kantor Administrator Bandara secara tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi otorisasi penandatangan permohonan pas dari instansi/ perusahaan. <br />
<br />
2. Surat permohonan, formulir permohonan beserta lampiran peserta yang telah diisi diperiksa kelengkapannya oleh petugas pelayanan umum. </span><br />
<span class="fullpost"><br />
<a name='more'></a>3. Berkas permohonan selanjutnya diserahkan kepada tim pelaksana pengurusan pas untuk diteliti keabsahan surat-surat serta jangka waktu masa berlakunya dan dicatat dalam pembukuan. <br />
<br />
4. Petugas team screening melakukan wawancara terhadap setiap calon pemegang pas bandara <br />
<br />
5. Permohonan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai klasifikasi area di bandar udara melalui wawancara/ screening selanjutnya diserahkan kepada Kepala Satuan Tugas Pelayanan Umum untuk mendapatkan verifikasi dan berkas ditandatangani oleh ketua/ wakil ketua team screening, selanjutnya diserahkan kepada bagian tata usaha untuk memperoleh persetujuan. <br />
<br />
6. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Bagian Tata Usaha selanjutnya dimohonkan persetujuan Kepala Administrator Bandar Udara. <br />
<br />
7. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Administrator Bandar Udara diserahkan kembali kepada team pelaksana pengurusan pas untuk dimasukkan ke entry data, dan dicatat dalam pembukuan untuk diberikan penomoran. <br />
<br />
8. Petugas pencatat permohonan pas (entry data) menyerahkan permohonan pas yang telah disetujui kepada petugas pelayanan umum yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon. <br />
<br />
9. Pemohon menyerahkan hasil persetujuan permohonan pas ke petugas penerbitan pas untuk proses pembayaran dan pencetakan pas (foto). <br />
<br />
10. Permohonan pas dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. <br />
<br />
11. Jangka waktu proses permohonan pas diharapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah persyaratannya terpenuhi sesuai ketentuan dinyatakan keabsahannya oleh team pengurusan pas sesuai ketentuan. <br />
<br />
12. Pas bandara yang lama harus dikembalikan saat mengambil pas bandara yang baru. <br />
<br />
13. Pemohon pas yang pindah perusahaan harus melampirkan surat keterangan pindah dari perusahaan sebelumnya.</span><br />
<br />
<b><span class="fullpost">JANGAN PERNAH COBA- COBA MENYALAHGUNAKAN ATAU MEMALSUKAN PAS BANDARA</span></b><span class="fullpost"><b> !</b></span><br />
<span class="fullpost"> </span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-60028952372160409782011-08-25T19:19:00.000+07:002011-08-25T23:06:56.213+07:00Sticker / Platform<u>DAFTAR ISTILAH</u><br />
<br />
Tanda Izin Masuk kendaraan/ peralatan ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut Stiker adalah tanda izin terhadap kendaraan/peralatan untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.<br />
<br />
Stiker adalah tanda pengenal khusus bagi kendaraan/Peralatan yang dioperasikan di Bandar Udara dan jenisnya terdiri dari Stiker Tahunan atau Bulanan.<br />
<br />
Kendaraan/peralatan adalah alat yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional di bandar udara sesuai dengan peruntukannya.<br />
<br />
Cargo Area adalah area pergudangan di bandar udara.<br />
<br />
Sisi Udara merupakan bagian dari bandar udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan bukan daerah publik.<br />
<br />
Sertifikasi Kelaikan Operasi adalah Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bukti terpenuhinya persyaratan teknis dan spesifikasi fungsional suatu GSE.<br />
<br />
Uji Laik Operasi adalah pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan beroperasi di sisi udara meliputi pemeriksaan perlengkapan teknis dan keselamatan penerbangan.<br />
<br />
<br />
A. JENIS STIKER KENDARAAN/PERALATAN NPA<br />
Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan public (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut.<br />
1. Stiker Platform<br />
Daerah operasi bagi kendaraan/peralatan yang memakai stiker warna merah bertuliskan PLATFORM meliputi :<br />
a. Apron,<br />
b. Gate,<br />
c. Service Road,<br />
d. Taxi Way, dan<br />
e. Runway.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Jenis kendaraan yang harus memiliki Stiker Platform:<br />
a. Peralatan Penunjang Pelayanan Pesawat Udara di darat (GSE),<br />
b. PKP-PK,<br />
c. Patroli,<br />
d. AMC (Follow Me),<br />
e. Ambulance,<br />
f. Pengisian bahan baker,<br />
g. Catering, dan<br />
h. Airport maintenance.<br />
<br />
2. Stiker NPA (Non Public Area)<br />
Daerah operasi bagi kendaraan/peralatan yang memakai stiker warna merah bertuliskan NPA meliputi :<br />
a. Daerah Sisi Udara yaitu service road, gate, taxi way dan runway.<br />
b. Fasilitas Vital yaitu Gedung Tower, Gedung Operasi Lalu Lintas Penerbangan, Gedung Radar, Gedung Listrik, Gedung Pemancar dan Penerima, Gedung PKP-PK, Gedung Meteorologi, Landasan, taxi way dan Peralatan Penunjang Navigasi Penerbangan.<br />
c. Area Kargo Lini I yaitu Area Gudang Kargo Domestik dan Internasional.<br />
Jenis kendaraan yang memiliki Stiker NPA : jenis kendaraan selain tersebut diatas, antara lain:<br />
a. Untuk kendaraan operasional jenis jeep, pick up dan mini bus (sid 2 ton);<br />
b. Untuk kendaraan operasional jenis bus, truk dan kendaraan sejenisnya (di atas 2 ton).<br />
<br />
3. Stiker RPA (Restricted Public area)<br />
Daerah operasi bagi kendaraan di area terbatas Bandar Udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas yang meliputi :<br />
a. Pelataran parkir gudang kargo Domestik dan Internasional, dan;<br />
b. DPPU Pertamina.<br />
Jenis kendaraan yang memiliki Stiker RPA, antara lain:<br />
a. Kendaraan sedan, jeep, pick up dan mini bus (sid 2 ton);<br />
b. Kendaraan bus, truck dan lain-lain (di atas 2 ton);<br />
c. Kendaraan roda dua.<br />
<br />
<br />
B. KETENTUAN STIKER KENDARAAN/ PERALATAN YANG BEROPERASI<br />
1. Setiap Kendaraan/Peralatan bermesin yang memasuki atau berada dilingkungan daerah bukan umum (NPA) maupun daerah umum terbatas (RPA) wajib memiliki stiker Kendaraan/Peralatan yang telah mendapat persetujuan dari Kantor Adbandara.<br />
2. Untuk memiliki stiker Kendaran/Peralatan sebagaimana dimaksud di atas setiap pemilik kendaraan/peralatan bermesin mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor Administrator Bandar Udara.<br />
3. Stiker Kendaraan/Peralatan wajib ditempel selama berada di Bandar Udara ditempel pada kaca depan dan belakang sebelah kiri atau pada tempat yang mudah dilihat sesuai ketentuan yang berlaku (bila kendaraan tidak berkaca) untuk memudahkan pengawasan selama berada didaerah RPA dan NPA di Bandar Udara<br />
4. Stiker kendaraan/peralatan hanya berlaku untuk :<br />
a. Kendaraan dan peralatan yang merk, jenis dan nomor polisi/nomor aset tercantum pada stiker Kendaraan/Peralatan,<br />
b. Daerah yang diizinkan sesuai tertera pada stiker,<br />
c. Jangka waktu yang tertera pada stiker.<br />
5. Stiker Kendaraan/Peralatan Bandar Udara bukan merupakan tanda bebas parkir kendaraan bermotor di pelataran parkir terminal dan daerah kargo.<br />
6. Setiap Kendaraan/Peralatan yang beroperasi di daerah sisi udara wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :<br />
a. Seluruh bagian atau seluruh peralatan dalam kondisi dan berfungsi dengan baik.<br />
b. Roda Kendaraan/Peralatan harus terbuat dari roda karet yang masih laik pakai sesuai ketentuan yang berlaku.<br />
c. Tidak ada kebocoran pada daerah pengapian.<br />
d. Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ( 1 Kg dry powder atau CO 2 untuk kelas api A,B dan C) yang masih laik pakai dan dipasang dengan aman pada tempat yang mudah dan siap digunakan.<br />
e. Dilengkapi dengan sabuk keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br />
f. Memiliki STNK yang masih berlaku bagi Kendaraan/Peralatan non GSE.<br />
g. Pada kendaraan non GSE bernomor aset perusahaan, wajib menyertakan bukti kepemilikan kendaraan (STNK).<br />
h. Bagi kendaraan GSE wajib menunjukkan sertifikat kelaikan operasi yang masih berlaku diterbitkan oleh Ditjen Hubud.<br />
i. Pada samping kiri dan kanan kendaraan terdapat tulisan nama perusahan pemilik atau operator beserta logo perusahaan dengan diameter minimal 30 cm.<br />
j. Memasang tanda dilarang merokok ”No Smoking” didalam kendaraan yang mudah dilihat dan dibaca dengan mudah oleh seluruh penumpang baik dalam keadaan gelap maupun terang.<br />
k. Memasang lampu merah (Steady Red) pada bagian paling tinggi dari kendaraan yang bila diyalakan terlihat dari segala arah, khusus untuk kendaraan emergency, patroli, dan follow me dipasang lampu merah berkedip (Rotary Red)<br />
l. Dipasang flame trap pada knalpot bagi kendaraan yang berbahan bakar bensin.<br />
m. Kendaraan-kendaraan tamu untuk kepentingan;<br />
1) Pemerintah;<br />
2) Medical Evacuation;<br />
3) Bencana Alam;<br />
4) Kegiatan perbaikan fasilitas sisi udara yang bersifat darurat yang akan masuk sisi udara untuk sesuatu kepentingan harus berkoordinasi dengan Kantor Adbandara dan pihak – pihak terkait.<br />
<br />
C. MASA BERLAKU STIKER<br />
1. Stiker Tahunan<br />
Stiker Tahunan yaitu Stiker yang diberikan untuk kendaraan yang fungsinya harus berada di daerah terbatas secara berturut-turut sekurang-kurangnya selama satu tahun.<br />
Tanda Ijin Masuk (Stiker) Tahunan terdiri atas:<br />
a. Stiker Tahunan NPA (Non Public Area) terdiri dari :<br />
1) Stiker Platform<br />
Bentuk Stiker Platform tahunan sebagaimana contoh lampiran 6<br />
2) Stiker NPA<br />
Bentuk Stiker NPA (Non Public Area) tahunan sebagaimana contoh lampiran 1.<br />
b. Stiker tahunan RPA (Restricted Public Area) terdiri dari :<br />
Bentuk Stiker tahunan RPA (Restricted Public Area) untuk kendaraan/peralatan mengikuti contoh dalam lampiran 4.<br />
<br />
2. Stiker Bulanan<br />
Stiker Bulanan yaitu Stiker yang diberikan untuk kendaraan yang fungsinya berada di daerah terbatas secara berturut-turut selama lebih dari satu bulan dan kurang dari dua belas bulan.<br />
Tanda Ijin Masuk (Stiker) Bulanan terdiri atas:<br />
a. Stiker Bulanan NPA terdiri dari :<br />
Bentuk Stiker bulanan NPA (Non Public Area) sebagaimana contoh dalam lampiran 2.<br />
b. Stiker Bulanan RPA (Restricted Public Area) terdiri dari :<br />
Bentuk Stiker bulanan RPA (Restricted Public Area) sebagaimana contoh dalam lampiran 3.<br />
<br />
3. Stiker Mingguan<br />
Stiker Mingguan adalah stiker yang diberikan untuk kendaraan yang fungsinya berada di daerah terbatas secara berturut-turut selama seminggu terhitung mulai dari tanggal diterbitkan sebagaimana contoh dalam lampiran 7.<br />
<br />
4. Tanda Masuk Harian Kargo<br />
Tanda Ijin Masuk Kargo adalah tanda masuk yang diberikan kepada setiap kendaraan yang akan masuk ke area cargo Lini II untuk sekali kegiatan.<br />
<br />
<br />
D. PENGGUNA STIKER<br />
Kendaraan Instansi Pemerintah yang berkantor di bandar udara :<br />
a. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kantor Adbandara)<br />
b. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bea Cukai;<br />
c. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi;<br />
d. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan Pelabuhan;<br />
e. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina (Hewan, Tumbuhan dan Ikan);<br />
f. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meteorologi dan Geofisika;<br />
g. Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah yang mempunyai kepentingan di bidang penerbangan (KNKT, KNPPS, Tim Audit yang dibentuk khusus oleh Menteri Perhubungan/Dirjen Hubud, dll).<br />
h. Penyelenggara Bandar Udara.<br />
i. Perusahaan Penerbangan<br />
j. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penunjang kegiatan Penerbangan;<br />
k. Pekerja kontraktor yang melakukan pekerjaan/kegiatan pembangunan atau perbaikan bangunan di daerah terbatas di Bandar Udara.<br />
<br />
<br />
E. PERSYARATAN DAN PROSEDUR STIKER<br />
1. Persyaratan Stiker<br />
a. Stiker diberikan untuk kendaraan yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan dibidang penerbangan di daerah NPA dan RPA di bandar udara.<br />
b. Stiker diberikan untuk kendaraan berdasarkan area wilayah kerja/kegiatannya di bandar udara.<br />
b. Mengikuti Uji Laik Operasi Kendaraan, untuk kendaraan/peralatan Non GSE dilakukan uji laik di Kantor Administrator Bandar Udara.<br />
c. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Administrator Bandar Udara bahwa kendaraan/peralatan tersebut layak untuk diberikan Stiker.<br />
<br />
2. Prosedur Stiker<br />
a. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara secara tertulis sebagaimana contoh pada Lampiran 1 yang menerangkan tugas atau fungsi kendaraan yang diusulkan dengan melampirkan :<br />
1) Foto copy KTP/Paspor/KITAS Penanggung Jawab Kendaraan.<br />
2) Surat Keterangan Penguasaan Kendaraan.<br />
3) Foto copy STNK dan pajak kendaraan yang masih berlaku, khusus kendaraan bernomor aset perusahaan hanya STNK.<br />
4) Mengisi formulir permohonan Stiker Kendaraan sebagaimana pada contoh lampiran 2.<br />
5) Hasil Uji Laik kendaraan untuk dioperasikan di daerah terbatas (Platform dan NPA (Non Public Area)) di bandar udara dari Kantor Administrator Bandar Udara sebagaimana contoh lampiran 2.<br />
6) Menyertakan SIUP JPT/EMPU, Gapeksi, Surat Kontrak dengan pihak Angkasa Pura I ataupun Surat Kerja Sama dengan Perusahaan yang mempunyai Kontrak dengan pihak Angkasa Pura I di Areal Kargo dan Pergudangan pada pengajuan Stiker RPA.<br />
b. Untuk Pemohon Kendaraan baru wajib menyertakan surat rekomendasi dari PT. Angkasa Pura I setelah dilakukan uji laik operasi oleh petugas dari Kantor Administrator Bandar Udara.<br />
c. Oleh Petugas Pelayanan Umum dilakukan pengecekan kelengkapan. Berkas yang tidak lengkap langsung ditolak sedangkan berkas yang telah melengkapi persyaratan diproses lebih lanjut.<br />
d. Permohonan tersebut diserahkan kepada Tim Pelaksana Penerbitan Stiker untuk diteliti keabsahan surat – surat serta jangka waktu masa berlakunya dan selanjutnya dicatat dalam<br />
e. Bagi kendaraan Platform dan NPA selanjutnya mengikuti Uji Laik Operasi Kendaraan, untuk kendaraan/peralatan Non GSE dilakukan uji laik di Kantor Administrator Bandar Udara. Uji laik Kendaraan dan uji laik alat pemadam kebakaran (firex) dilakukan oleh petugas dari Kantor Adbandara sesuai dengan jadwal yang ditentukan.<br />
f. Permohonan yang telah mendapat persetujuan diatas selanjutnya dimohonkan persetujuan Kepala Kantor Administrator Bandar Udara.<br />
g. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Administrator Bandar Udara diserahkan kembali kepada Tim Pelaksana Penerbitan Stiker untuk dimasukkan ke entry data, dan dicatat dalam pembukuan untuk diberikan penomoran.<br />
h. Petugas pencatat permohonan Stiker (entry data) menyerahkan permohonan Stiker yang telah disetujui kepada Petugas Pelayanan Umum yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.<br />
i. Pemohon menyerahkan hasil persetujuan permohonan stiker ke Petugas Penerbitan Stiker untuk proses pembayaran penerbitan Stiker.<br />
j. Waktu Pengajuan permohonan untuk Stiker Bandar Udara paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum mulai berlakunya Stiker Bandar Udara.<br />
k. Permohonan Stiker ditolak apabila :<br />
1) Tidak memenuhi persyaratan pemilikan Stiker.<br />
2) Melanggar prosedur pengajuan permohonan Stiker.<br />
3) Memberikan keterangan palsu mengenai data serta identitas calon pengguna Stiker.<br />
4) Stiker Pemohon sebelumnya sudah pernah dicabut secara permanen dan masuk dalam Stop List.<br />
5) Kebijaksanaan Kepala Kantor Adbandara terkait dengan fungsi pengamanan bandar udara.<br />
l. Untuk lebih jelasnya dalam proses alur penerbitan Stiker dapat dilihat pada lampiran 10 bagan alur proses penerbitan Stiker kendaraan/peralatan.<br />
<br />
<br />
F. KEWAJIBAN PEMEGANG STIKER<br />
1. Menempatkan stiker sesuai ketentuan yang berlaku.<br />
2. Menjaga keamanan dan ketertiban di bandar udara.<br />
3. Tidak memberikan Stiker untuk dipergunakan oleh kendaran/peralatan lain.<br />
4. Mentaati ketentuan penggunaan Stiker sesuai dengan area dan jangka waktu yang telah ditetapkan.<br />
5. Tidak boleh menghilangkan, merusak atau mengubah bentuk Stiker<br />
<br />
G. KETENTUAN PEMAKAIAN STIKER<br />
1. Pemakaian Stiker Bagi Kendaraan/Peralatan<br />
a. Stiker ditempatkan di kaca depan atas sebelah kiri dan harus terlihat dan terbaca.<br />
b. Stiker ditempatkan di tempat yang tidak dapat digores atau dirusak dari luar kendaraan.<br />
2. Stiker Hilang / Rusak<br />
Apabila stiker hilang/rusak segera melaporkan kepada kantor Administrator Bandar Udara dengan melampirkan surat kehilangan dari KP3U atau Kepolisian setempat dan Dinas Sisi Udara Banda Udara PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara serta surat pengantar permohonan penggantian stiker dari pimpinan perusahaan/instansi tempat bekerja.<br />
<br />
<br />
H. SANKSI<br />
1. Pelanggaran terhadap penggunaan Stiker dengan melakukan pelobangan pada Tanda Izin Mengemudi (TIM) pengemudi/pengguna kendaraan, apabila:<br />
a. Memasang tanda Stiker tidak pada tempatnya;<br />
b. Masuk dan keluar daerah terbatas tidak melalui pintu yang ditentukan;<br />
c. Memarkir kendaraan di dekat pesawat, dalam keadaan tidak sedang melakukan pelayanan<br />
d. Mengunakan kendaraan/peralatan yang tidak sesuai dengan fungsinya;<br />
e. Menghidupkan mesin kendaraan pada jarak kurang dari 15 meter dari pesawat udara yang sedang mengisi bahan bakar;<br />
f. Mengemudkan kendaraan menuju atau menghentikan kendaran di bawah sayap, ekor dan atau badan pesawat udara kecuali sedang memberika pelayanan kepada pesawat udara;<br />
g. Memundurkan atau menyebabkan kendaraan berjalan mundur kearah pesawat udara kecuali sedang melakuka pelayanan kepada pesawat udara;<br />
h. Menjalankan kendaran menuju pesawat udara yang mesinnya dalam keadan hidup;<br />
i. Mengemudikan kendaraan melebihi kecepatan yang telah ditentukan di area Apron, service road dan access road.<br />
<br />
2. Pelanggaran terhadap penggunaan Stiker dengan melakukan pencabutan pada Tanda Izin Mengemudi (TIM) dan dilakukan proses lebih lanjut kepada pengemudi/pengguna kendaraan, apabila :<br />
a. Melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan;<br />
b. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang;<br />
c. Tidak dapat menunjukkan Stiker pada saat diadakan pemeriksaan oleh Petugas Adbandara dan atau Petugas Pengamanan Bandar Udara.<br />
d. Dengan sengaja memberikan Stiker miliknya kepada kendaraan lain untuk dipergunakan.<br />
e. Terbukti memiliki Stiker lebih dari satu.<br />
f. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.<br />
<br />
3. Pelaksanaan Pengenaan Sanksi<br />
Pelaksanaan pengenaan Sanksi sebagaimana butir 6.1 dan 6.2, sanksi akan diberikan apabila terjadi pelanggaran dan dilakukan secara bertahap yaitu berupa peringatan lisan, tulisan dan pencabutan, sanksi akan dilaksanakan oleh Kantor Administrator Bandar Udara atau Petugas pengamanan bandar udara yang diberi kewenangan untuk itu dan melaporkan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara.<br />
<br />
Untuk lebih jelasnya silakan hubungi Kantor Otoritas Bandara Wilayah IIUnknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-754775097197920865.post-15284649954627414382011-08-25T19:03:00.000+07:002011-08-25T23:07:03.659+07:00Tanda Izin Mengemudi (TIM)<b>DAFTAR ISTILAH </b><br />
<br />
<b>Apron</b> adalah daerah dilingkungan bandar Udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara dalam kegiatan sebagi berikut : <br />
- Menaikan dan menurunkan penumpang <br />
- Bongkar/muat barang <br />
- Pengisian bahan bakar <br />
- Parkir pesawat udara <br />
- Perawatan kecil <br />
<br />
<b>Service Road</b> adalah bagian dari sisi udara yang dipergunakan untuk melintas kendaran atau peralatan yang dibatasi dengan garis berwarna putih. <br />
<br />
<b>Acces Road</b> adalah jalan lingkungan yang menghubungkan tempat-tempat tertentu di sisi udara. <br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<b>Gate</b> adalah jalur tertentu di bandar Udara yang disediakan untuk pesawat udara dari apron menuju taxi way dan sebaliknya. <br />
<br />
<b>Taxi Way</b> adalah suatu bidang tertentu di dalam lokasi bandar udara yang menghubungkan antara landasan pacu dengan apron dan daerah bangunan terminal atau runway dengan apron di daerah hanggar pemeliharaan. <br />
<br />
<b>Runway</b> adalah suatu bidang persegi panjang tertentu di dalam lokasi bandar udara yang dipergunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara. <br />
<br />
<b>Tanda Izin Mengemudi (TIM)</b> adalah tanda bukti kecakapan pengemudi yang mengemudikan kendaraan di sisi udara sesuai peraturan perundangan yang berlaku. <br />
<br />
<b>Kendaraan/peralatan</b> adalah alat yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional di bandar udara sesuai dengan peruntukannya. <br />
<br />
<b>Cargo Area</b> adalah area pergudangan di bandar udara. <br />
<br />
<b>Sisi Udara</b> adalah bagian dari bandar udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan bukan daerah publik. <br />
<b><br />
Sertifikasi Kelaikan Operasi</b> adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bukti terpenuhinya persyaratan teknis dan spesifikasi fungsional suatu GSE. <br />
<br />
<b>Uji Laik Operasi</b> adalah pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan beroperasi di sisi udara meliputi pemeriksaan perlengkapan teknis dan keselamatan penerbangan. <br />
<br />
<b>A. GOLONGAN TANDA IZIN MENGEMUDI (TIM) </b><br />
<br />
1. GOLONGAN A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan traktor yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram. <br />
<br />
2. GOLONGAN B, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. <br />
<br />
3. GOLONGAN C, untuk mengemudikan kendaraan roda 2 (dua). <br />
<br />
<br />
<b>B. KETENTUAN TANDA IZIN MENGEMUDI (TIM) </b><br />
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di daerah pergerakan harus memiliki Tanda Izin Mengemudi yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <br />
<br />
<br />
<b>C. MASA BERLAKU TIM </b><br />
Tanda Izin Mengemudi berlaku maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. <br />
Tanda Ijin Mengemudi juga dapat diterbitkan untuk kegiatan tertentu dengan masa berlaku menyesuaikan dengan kontrak yang ada dan tidak melebihi periode 2 (dua) tahun. <br />
<br />
<b>D. PERSYARATAN DAN PROSEDUR </b><br />
<br />
1. Persyaratan Pemohon Baru Tanda Izin Mengemudi <br />
<br />
Tanda Izin Mengemudi Baru diberikan kepada Instansi/Perusahaan yang mempekerjakan personil yang akan bertugas sebagai pengemudi kendaraan r di daerah pergerakan, dengan persyaratan sebagai berikut : <br />
a. Pegawai tetap atau kontrak minimal 2 (dua) tahun dari Instansi/Perusahan pemohon; <br />
b. Diajukan oleh Instansi/Perusahaan pemohon melalui surat permohonan yang ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana lampiran 1; <br />
c. Mengisi formulir permohonan Tanda Izin Mengemudi (TIM) di sisi udara, sebagaimana contoh lampiran 2; <br />
d. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan dan tata tertib bandar udara. <br />
e. Memiliki sertifikat kecakapan yang sesuai dengan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon, khusus untuk operator penunjang peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE). <br />
f. Memiliki Surat Izin Mengemudi dari kepolisian yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon; <br />
g. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna <br />
h. Mengikuti penyuluhan dan lulus evaluasi teori dan praktek. <br />
i. Telah memiliki Tanda Izin Mengemudi sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan golongan A bagi pemohon golongan B kecuali mempunyai Surat Tanda Kecakapan Personil (STKP) yang sesuai peruntukannya. <br />
j. Untuk mendapatkan Tanda Izin Mengemudi pemohon baru wajib mengikuti penyuluhan dan lulus evaluasi teori dan praktek yang diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Penyuluhan dan Evaluasi. <br />
<br />
2. Persyaratan Pemohon Perpanjangan Tanda Izin Mengemudi <br />
<br />
Persyaratan pemohon perpanjangan Tanda Ijin Mengemudi (TIM) sebagai berikut : <br />
a. Pegawai tetap atau kontrak minimal 2 (dua) tahun dari Instansi/Perusahan pemohon; <br />
b. Diajukan oleh Instansi/Perusahaan pemohon melalui surat permohonan yang ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana lampiran 1; <br />
c. Mengisi formulir permohonan Tanda Izin Mengemudi (TIM) di sisi udara, sebagaimana contoh lampiran 2; <br />
d. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan dan tata tertib bandar udara. <br />
e. Memiliki sertifikat kecakapan yang sesuai dengan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon, khusus untuk operator penunjang peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE). <br />
f. Memiliki Surat Izin Mengemudi dari kepolisian yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon; <br />
g. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna. <br />
h. Telah memiliki Tanda Izin Mengemudi sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan golongan A bagi pemohon golongan B kecuali mempunyai Surat Tanda Kecakapan Personil (STKP) yang sesuai peruntukannya. <br />
i. Tanda Ijin Mengemudi dapat diperpanjang tanpa mengikuti penyuluhan dan evaluasi apabila masa habis berlakunya tidak lebih dari 1 (satu) bulan terhitung dari penyerahan berkas lengkap permohonan perpanjangan. <br />
j. Bagi Pemohon Perpanjangan paling lambat 2 (dua) minggu harus menyerahkan berkas permohonan sebelum masa berlakunyanya TIM habis. <br />
<br />
3. Prosedur <br />
<br />
Mengajukan permohonan Kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara secara tertulis sebagaimana contoh pada lampiran 1, dengan melampirkan : <br />
a. Mengisi formulir permohonan Tanda Izin Mengemudi sebagaimana contoh pada lampiran 2 <br />
b. Foto copy Pas bandar udara tahunan yang masih berlaku. <br />
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dari Dokter Pemerintah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara <br />
d. Foto copy sertifikat kecakapan yang sesuai dengan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon, khusus untuk operator penunjang peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE). <br />
e. Foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon. <br />
f. Pas photo terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar. <br />
g. Surat permohonan, formulir permohonan beserta lampiran persyaratan yang telah diisi diperiksa kelengkapannya oleh Tim Pelaksana Penyuluhan dan Evaluasi, selanjutnya dicatat dalam pembukuan. Berkas yang tidak lengkap langsung ditolak sedangkan berkas yang telah memenuhi syarat diproses lebih lanjut. <br />
h. Pemohon baru yang sudah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi wajib mengikuti penyuluhan dan evaluasi oleh Tim Pelaksana Penyuluhan dan Evaluasi yang meliputi tata tertib bandar udara, pengenalan bandar udara . <br />
i. Nilai terendah lulus evaluasi adalah 75, bagi peserta yang belum lulus evaluasi, dapat melaksanakan evaluasi perbaikan tanpa mengajukan permohonan baru dan hanya dilaksanakan 1 (satu) kali. <br />
j. Persetujuan permohonan Tanda Izin Mengemudi Baru sesuai dengan golongan yang dimohon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus evaluasi teori dan praktek. <br />
k. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan perpanjangan diterima secara lengkapi, Kepala Kantor Administrator Bandar Udara menyetujui Tanda Izin Mengemudi atau menolak. <br />
l. Apabila Tanda Izin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) bulan, pemegang Tanda Izin Mengemudi wajib mengikuti penyuluhan dan evaluasi. <br />
m. Tanda Ijin Mengemudi dapat diterbitkan setelah pemohon menyelesaikan kewajiban. <br />
n. Permohonan untuk mendapatkan Tanda Izin Mengemudi baru, ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan. <br />
<br />
E. TIM HILANG / RUSAK <br />
Apabila TIM hilang / rusak segera melaporkan kepada Kantor Administrator Bandar Udara dengan melampirkan surat kehilangan dari KP3U atau Kepolisian setempat dan Dinas sisi udara Bandara PT (persero) Angkasa Pura I Bandar Udara serta surat pengantar permohonan penggantian TIM dari pimpinan perusahaan/instansi tempat bekerja. <br />
<br />
F. KEWAJIBAN PEMEGANG TANDA IZIN MENGEMUDI. <br />
1. Harus selalu dibawa dan dipakai selama mengemudikan kendaraan di daerah pergerakan/sisi udara. <br />
2. Mematuhi ketentuan tata tertib di bandar udara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. <br />
3. Kehilangan TIM wajib melaporkan kepada Kantor Administrator Bandar Udara paling lambat 2 X 24 Jam. <br />
G. SANKSI <br />
Pelaksanaan pengenaan sanksi akan diberikan apabila terjadi pelanggaran, dan dilakukan secara bertahap yaitu berupa peringatan dan pembekuan, sanksi dilaksanakan oleh Kepala Kantor Administrator Bandar Udara atau petugas yang diberi kewenangan untuk itu, dan melaporkan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara, dengan rincian sebagai berikut : <br />
1. Tanda Izin Mengemudi dapat dicabut apabila pemegang Tanda Izin Mengemudi melanggar point 6 diatas (BAB sesuai lampiran 3). <br />
2. Pencabutan Tanda Izin Mengemudi yang tercantum dalam point 8.a. dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. <br />
3. Apabila pelanggaran sebagaimana point 9.b. tidak diindahkan, maka dilakukan pembekuan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. <br />
4. Tanda Izin Mengemudi dibekukan sebagaimana dimaksud dalam point 9.c. bila tidak ada upaya perbaikan, berupa pengajuan kembali oleh Instansi/Perusahaan tempat pemohon bekerja dan Surat Pernyataan pemegang TIM sebagaimana contoh lampiran 3, maka Tanda Izin Mengemudi dicabut. <br />
5. Tanda Izin Mengemudi dapat dicabut tanpa melalui peringatan dalam hal pemegang Tanda Izin Mengemudi tersebut : <br />
a. Terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. <br />
b. Terkena pengaruh alkohol atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi jiwanya. <br />
c. Digunakan orang lain/yang tidak berhak. <br />
d. Diperoleh dengan tidak sah. <br />
e. Data yang terdapat dalam Tanda Ijin Mengemudi diubah. <br />
6. Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. <br />
7. Pengemudi kendaraan di sisi udara wajib memiliki TIM, jika ditemukan pengemudi di sisi udara yang tidak memiliki TIM maka diberikan sanksi pencabutan PAS. <br />
8. Sanksi Pengemudi Dengan TIM Masa Berlaku Habis <br />
Jika ditemukan pengemudi di wilayah sisi udara yang memiliki TIM dengan masa berlaku habis maka diberikan sanksi pencabutan TIM yang masa berlakunya habis <br />
<br />
H. KETENTUAN KHUSUS <br />
Ijin Khusus Kendaaraan di sisi udara <br />
Kendaraan yang di beri ijin khusus yang akan masuk ke sisi udara harus mematuhi persyaratan sebagai berikut: <br />
1. Dipandu oleh Petugas Bandara ( Petugas AMC atau Pengamanan Bandara) atau yang ditunjuk <br />
2. Memasang bendera kotakkotak berwarna orange dan putih dengan ukuran 120 X 80 cm dimana masing masing kotak 20 X 20 cm berwarna orange dan putih berselang seling dipasang ditempat tertinggi di kendaraan bagi kendaraan yang melakukan pekerjaan disisi udara. <br />
3. Menjaga jarak aman yaitu sekurang kurangnya 15 m dari lubang pengisian bahan bakar pesawat udara. <br />
4. Mematuhi peraturan keselamatan dan tata tertib bandara yang berlaku. <br />
<br />
Kendaraan dengan ijin khusus yang dimaksud diatas diperuntukan untuk kepentingan : <br />
1. Kepentingan / misi pemerintah <br />
2. Medical Evacuation ( gawat darurat ) <br />
3. Bencana alam <br />
4. Kegiatan perbaikan fasilitas sisi udara yang sifatnya darurat tersebut <br />
<br />
<br />
<br />
Untuk lebih jelasnya silakan hubungi Kantor Otoritas Bandara Wilayah II<br />
<br />
<b>Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jasa Transportasi </b>Unknownnoreply@blogger.com2