TIM

DAFTAR ISTILAH 

Apron adalah daerah dilingkungan bandar Udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara dalam kegiatan sebagi berikut : 
- Menaikan dan menurunkan penumpang 
- Bongkar/muat barang 
- Pengisian bahan bakar 
- Parkir pesawat udara 
- Perawatan kecil 

Service Road adalah bagian dari sisi udara yang dipergunakan untuk melintas kendaran atau peralatan yang dibatasi dengan garis berwarna putih. 

Acces Road adalah jalan lingkungan yang menghubungkan tempat-tempat tertentu di sisi udara. 


Gate adalah jalur tertentu di bandar Udara yang disediakan untuk pesawat udara dari apron menuju taxi way dan sebaliknya. 

Taxi Way adalah suatu bidang tertentu di dalam lokasi bandar udara yang menghubungkan antara landasan pacu dengan apron dan daerah bangunan terminal atau runway dengan apron di daerah hanggar pemeliharaan. 

Runway adalah suatu bidang persegi panjang tertentu di dalam lokasi bandar udara yang dipergunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara. 

Tanda Izin Mengemudi (TIM) adalah tanda bukti kecakapan pengemudi yang mengemudikan kendaraan di sisi udara sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Kendaraan/peralatan adalah alat yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional di bandar udara sesuai dengan peruntukannya. 

Cargo Area adalah area pergudangan di bandar udara. 

Sisi Udara adalah bagian dari bandar udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan bukan daerah publik. 

Sertifikasi Kelaikan Operasi
 adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bukti terpenuhinya persyaratan teknis dan spesifikasi fungsional suatu GSE. 

Uji Laik Operasi adalah pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan beroperasi di sisi udara meliputi pemeriksaan perlengkapan teknis dan keselamatan penerbangan. 

 A. GOLONGAN TANDA IZIN MENGEMUDI (TIM) 

1. GOLONGAN A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan traktor yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram. 

2. GOLONGAN B, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 

3. GOLONGAN C, untuk mengemudikan kendaraan roda 2 (dua). 


B. KETENTUAN TANDA IZIN MENGEMUDI (TIM) 
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di daerah pergerakan harus memiliki Tanda Izin Mengemudi yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


C. MASA BERLAKU TIM 
Tanda Izin Mengemudi berlaku maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. 
Tanda Ijin Mengemudi juga dapat diterbitkan untuk kegiatan tertentu dengan masa berlaku menyesuaikan dengan kontrak yang ada dan tidak melebihi periode 2 (dua) tahun. 

D. PERSYARATAN DAN PROSEDUR 

1. Persyaratan Pemohon Baru Tanda Izin Mengemudi 

Tanda Izin Mengemudi Baru diberikan kepada Instansi/Perusahaan yang mempekerjakan personil yang akan bertugas sebagai pengemudi kendaraan r di daerah pergerakan, dengan persyaratan sebagai berikut : 
a. Pegawai tetap atau kontrak minimal 2 (dua) tahun dari Instansi/Perusahan pemohon; 
b. Diajukan oleh Instansi/Perusahaan pemohon melalui surat permohonan yang ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana lampiran 1; 
c. Mengisi formulir permohonan Tanda Izin Mengemudi (TIM) di sisi udara, sebagaimana contoh lampiran 2; 
d. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan dan tata tertib bandar udara. 
e. Memiliki sertifikat kecakapan yang sesuai dengan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon, khusus untuk operator penunjang peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE). 
f. Memiliki Surat Izin Mengemudi dari kepolisian yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon; 
g. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna 
h. Mengikuti penyuluhan dan lulus evaluasi teori dan praktek. 
i. Telah memiliki Tanda Izin Mengemudi sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan golongan A bagi pemohon golongan B kecuali mempunyai Surat Tanda Kecakapan Personil (STKP) yang sesuai peruntukannya. 
j. Untuk mendapatkan Tanda Izin Mengemudi pemohon baru wajib mengikuti penyuluhan dan lulus evaluasi teori dan praktek yang diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Penyuluhan dan Evaluasi. 

2. Persyaratan Pemohon Perpanjangan Tanda Izin Mengemudi 

Persyaratan pemohon perpanjangan Tanda Ijin Mengemudi (TIM) sebagai berikut : 
a. Pegawai tetap atau kontrak minimal 2 (dua) tahun dari Instansi/Perusahan pemohon; 
b. Diajukan oleh Instansi/Perusahaan pemohon melalui surat permohonan yang ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana lampiran 1; 
c. Mengisi formulir permohonan Tanda Izin Mengemudi (TIM) di sisi udara, sebagaimana contoh lampiran 2; 
d. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan dan tata tertib bandar udara. 
e. Memiliki sertifikat kecakapan yang sesuai dengan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon, khusus untuk operator penunjang peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE). 
f. Memiliki Surat Izin Mengemudi dari kepolisian yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon; 
g. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna. 
h. Telah memiliki Tanda Izin Mengemudi sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan golongan A bagi pemohon golongan B kecuali mempunyai Surat Tanda Kecakapan Personil (STKP) yang sesuai peruntukannya. 
i. Tanda Ijin Mengemudi dapat diperpanjang tanpa mengikuti penyuluhan dan evaluasi apabila masa habis berlakunya tidak lebih dari 1 (satu) bulan terhitung dari penyerahan berkas lengkap permohonan perpanjangan. 
j. Bagi Pemohon Perpanjangan paling lambat 2 (dua) minggu harus menyerahkan berkas permohonan sebelum masa berlakunyanya TIM habis. 

3. Prosedur 

Mengajukan permohonan Kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara secara tertulis sebagaimana contoh pada lampiran 1, dengan melampirkan : 
a. Mengisi formulir permohonan Tanda Izin Mengemudi sebagaimana contoh pada lampiran 2 
b. Foto copy Pas bandar udara tahunan yang masih berlaku. 
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dari Dokter Pemerintah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara 
d. Foto copy sertifikat kecakapan yang sesuai dengan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon, khusus untuk operator penunjang peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE). 
e. Foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan Tanda Izin Mengemudi yang dimohon. 
f. Pas photo terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar. 
g. Surat permohonan, formulir permohonan beserta lampiran persyaratan yang telah diisi diperiksa kelengkapannya oleh Tim Pelaksana Penyuluhan dan Evaluasi, selanjutnya dicatat dalam pembukuan. Berkas yang tidak lengkap langsung ditolak sedangkan berkas yang telah memenuhi syarat diproses lebih lanjut. 
h. Pemohon baru yang sudah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi wajib mengikuti penyuluhan dan evaluasi oleh Tim Pelaksana Penyuluhan dan Evaluasi yang meliputi tata tertib bandar udara, pengenalan bandar udara . 
i. Nilai terendah lulus evaluasi adalah 75, bagi peserta yang belum lulus evaluasi, dapat melaksanakan evaluasi perbaikan tanpa mengajukan permohonan baru dan hanya dilaksanakan 1 (satu) kali. 
j. Persetujuan permohonan Tanda Izin Mengemudi Baru sesuai dengan golongan yang dimohon selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus evaluasi teori dan praktek. 
k. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan perpanjangan diterima secara lengkapi, Kepala Kantor Administrator Bandar Udara menyetujui Tanda Izin Mengemudi atau menolak. 
l. Apabila Tanda Izin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) bulan, pemegang Tanda Izin Mengemudi wajib mengikuti penyuluhan dan evaluasi. 
m. Tanda Ijin Mengemudi dapat diterbitkan setelah pemohon menyelesaikan kewajiban. 
n. Permohonan untuk mendapatkan Tanda Izin Mengemudi baru, ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan. 

E. TIM HILANG / RUSAK 
Apabila TIM hilang / rusak segera melaporkan kepada Kantor Administrator Bandar Udara dengan melampirkan surat kehilangan dari KP3U atau Kepolisian setempat dan Dinas sisi udara Bandara PT (persero) Angkasa Pura I Bandar Udara serta surat pengantar permohonan penggantian TIM dari pimpinan perusahaan/instansi tempat bekerja. 

F. KEWAJIBAN PEMEGANG TANDA IZIN MENGEMUDI. 
1. Harus selalu dibawa dan dipakai selama mengemudikan kendaraan di daerah pergerakan/sisi udara. 
2. Mematuhi ketentuan tata tertib di bandar udara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 
3. Kehilangan TIM wajib melaporkan kepada Kantor Administrator Bandar Udara paling lambat 2 X 24 Jam. 
G. SANKSI 
Pelaksanaan pengenaan sanksi akan diberikan apabila terjadi pelanggaran, dan dilakukan secara bertahap yaitu berupa peringatan dan pembekuan, sanksi dilaksanakan oleh Kepala Kantor Administrator Bandar Udara atau petugas yang diberi kewenangan untuk itu, dan melaporkan kepada Kepala Kantor Administrator Bandar Udara , dengan rincian sebagai berikut : 
1. Tanda Izin Mengemudi dapat dicabut apabila pemegang Tanda Izin Mengemudi melanggar point 6 diatas (BAB sesuai lampiran 3). 
2. Pencabutan Tanda Izin Mengemudi yang tercantum dalam point 8.a. dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 
3. Apabila pelanggaran sebagaimana point 9.b. tidak diindahkan, maka dilakukan pembekuan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. 
4. Tanda Izin Mengemudi dibekukan sebagaimana dimaksud dalam point 9.c. bila tidak ada upaya perbaikan, berupa pengajuan kembali oleh Instansi/Perusahaan tempat pemohon bekerja dan Surat Pernyataan pemegang TIM sebagaimana contoh lampiran 3, maka Tanda Izin Mengemudi dicabut. 
5. Tanda Izin Mengemudi dapat dicabut tanpa melalui peringatan dalam hal pemegang Tanda Izin Mengemudi tersebut : 
a. Terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. 
b. Terkena pengaruh alkohol atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi jiwanya. 
c. Digunakan orang lain/yang tidak berhak. 
d. Diperoleh dengan tidak sah. 
e. Data yang terdapat dalam Tanda Ijin Mengemudi diubah. 
6. Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. 
7. Pengemudi kendaraan di sisi udara wajib memiliki TIM, jika ditemukan pengemudi di sisi udara yang tidak memiliki TIM maka diberikan sanksi pencabutan PAS. 
8. Sanksi Pengemudi Dengan TIM Masa Berlaku Habis 
Jika ditemukan pengemudi di wilayah sisi udara yang memiliki TIM dengan masa berlaku habis maka diberikan sanksi pencabutan TIM yang masa berlakunya habis

H. KETENTUAN KHUSUS 
Ijin Khusus Kendaaraan di sisi udara 
Kendaraan yang di beri ijin khusus yang akan masuk ke sisi udara harus mematuhi persyaratan sebagai berikut: 
1. Dipandu oleh Petugas Bandara ( Petugas AMC atau Pengamanan Bandara) atau yang ditunjuk 
2. Memasang bendera kotakkotak berwarna orange dan putih dengan ukuran 120 X 80 cm dimana masing masing kotak 20 X 20 cm berwarna orange dan putih berselang seling dipasang ditempat tertinggi di kendaraan bagi kendaraan yang melakukan pekerjaan disisi udara. 
3. Menjaga jarak aman yaitu sekurang kurangnya 15 m dari lubang pengisian bahan bakar pesawat udara. 
4. Mematuhi peraturan keselamatan dan tata tertib bandara yang berlaku. 

Kendaraan dengan ijin khusus yang dimaksud diatas diperuntukan untuk kepentingan : 
1. Kepentingan / misi pemerintah 
2. Medical Evacuation ( gawat darurat ) 
3. Bencana alam 
4. Kegiatan perbaikan fasilitas sisi udara yang sifatnya darurat tersebut 



Untuk lebih jelasnya silakan hubungi Kantor Otoritas Bandara Wilayah II