Berikut ini ditampilkan isi dari peraturan-peraturan yang penting bagi keamanan dan keselamatan penerbangan di bandara.
Aspek Keamanan Penerbangan
Sesuai dengan UU no . 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Personel Bandara
Pasal 222
(1) Setiap personel bandara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi
(2) Personel bandara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandara wajib memiliki lisensi yang sah atau masih berlaku
Ketentuan Pidana
Pasal 423
Personil bandara yg mengoperasikan dan/ atau memelihara fasilitas bandara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Pasal 334
(1) Orang perseorangan, kendaraan, kargo dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pswt udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.
(2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang berkompeten dibidang keamanan penerbangan
Ketentuan Pidana
Pasal 421
Setiap orang berada di daerah tertentu di bandara tanpa memperolah ijin dari otoritas bandara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pasal 432
Setiap orang yg memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki ijin masuk daerah terbatas atau tiket pswt udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Aspek keselamatan penerbangan
under construction...
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan sopan. trims.