Menjelang Hari Raya Lebaran 2013 atau Idul Fitri 1434 Hijriah, Kantor Otoritas Bandar Udara menyelenggarakan Posko Monitoring yang bertempat di Gedung Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II di Bandara Internasional Kualanamu.
Data yang dirangkum dari posko monitoring di bandara Kualanamu dan bandara-bandara lain terangkum dalam data posko angkutan udara Kementrian perhubungan, dapat diakses pada link berikut:
Khusus untuk data bandara kualanamu dapat dilihat pada link berikut:
http://poskoangud.dephub.go.id/index.php/report/statistik/detail/domestik-8-1
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II beserta segenap staf mengucapkan Selamat Hari Raya Lebaran 2013 / Idul Fitri 1434 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.
Sesuai dengan UU no . 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
ReplyDeletePersonel Bandara
pasal 222
(1) Setiap personel bandara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi
(2) Personel bandara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandara wajib memeiliki lisensi yang sah atau masih berlaku
Ketentuan Pidana
Pasal 423
Personil bandara yg mengoperasikan dan/ atau memelihara fasilitas bandara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete